Unit PPA Satreskrim Polres OKU Timur Bongkar Prostitusi Online Anak Dibawah Umur

OKU TIMUR, WARTAREPUBKIKA.COM – Sungguh miris, demi meraup pundi-pundi rupiah, segala macam cara dihalalkan termasuk menjual diri kepada para hidung belang dan lebih parahnya lagi jaringan prostitusi tersebut dilakukan oleh anak-anak dibawah umur.

Hal tersebut terungkap setelah Unit PPA Polres OKU Timur mendapatkan informasi tentang akan adanya kegiatan prostitusi di sebuah hotel di Kota Martapura Kabupaten OKU Timur. Benar saja, setelah anggota unit PPA yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres OKU Timur melakukan penggerebekan di lokasi yang dicurigai, anggota berhasil menangkap satu orang mucikari usia belasan tahundan satu orang wanita muda masih dibawah umur yang diduga hendak dijual dengan pria hidung belang yang memesannya lewat aplikasi kencan online.

“Pada hari Selasa tanggal 11 April 2023 sekitar pukul 20.00 WIB, Unit IV  Sat Reskrim Polres OKU Timur mendapatkan Informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan perdagangan anak dan prostitusi online di sebuah hotel di Kota Martapura. Mendapat informasi tersebut, saya bersama Kanit IV PPA Polres OKU Timur  AIPDA Wiyono beserta 5 (lima) anggota lainnya bergerak menuju lokasi yang dicurigai untuk mengecek kebenaran informasi tersebut. Setibanya kami di hotel tersebut, ternyata benar kami menemukan seorang yang diduga  mucikari dan seorang wanita dibawah umur yang akan melakukan kegiatan prostitusi,” ungkap Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono melalui Kasat Reskrim Polres OKU Timur AKP Hamsal kepada portal berita ini, Rabu (11/04/2023).

Setelah kedua tersangka ditangkap dan dilakukan pemeriksaan awal. IW (15) warga Palembang mengakui, kedatangannya ke Kota Martapura bersama MRA (16) warga Semidang Aji Kabupaten OKU untuk menemui seorang  pria yang telah memesan MRA untuk melayani nafsu bejat pria yang memesannya. 

“Menurut pengakuan IW, IW menjual MRA kepada seorang pria dengan harga Rp 1.300.000,- untuk sekali kencan. Dari tangan IW disita barang bukti satu buah handphone yang dipergunakan  untuk melakukan transaksi prostitusi online dan uang tunai senilai Rp 1.300.000 hasil dari menjual MRA sebagai pemuas nafsu syahwat,” ucap AKP Hamsal.

IW dijerat dengan undang undang tindak pidana  perdagangan anak dibawah umur dan prostitusi online yang menyatakan setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan ekspolitasi ekonomi dan atau seksual terhadap anak atau perdagangan orang sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 I Jo Pasal 88 UU No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak atau Pasal 9, Pasal 10, Pasal 12 UU No 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana.

“Saat ini unit PPA Satreskrim Polres OKU Timur terus mendalami kasus prostitusi online dan perdagangan anak dibawah umur tersebut. Kami khawatir masih ada jaringan perdagangan anak dibawah umur lainnya di OKU Timur. Kami akan usut sampai ke akar-akarnya,” pungkas Kasat Reskrim Polres OKU Timur.  (Antok)