Unit Pidsus Satreskrim Polres OKU Timur Tangkap Penimbun BBM Jenis Pertalite 

OKU Timur, WARTAREPUBLIKA.COM – Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres OKU Timur Polda Sumatera Selatan tangkap pelaku penimbunan bahan bakar minyak jenis pertalite di Desa Negeri Agung Jaya Kecamatan Buay Pemuka Peliung Kabupaten OKU Timur, Jum’at (16/06/2023).

Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono,S.I.K.,M.H., Didampingi Kasat Reskrim Polres OKU Timur AKP Hamsal,S.H.,M.H., dan Kanit Pidsus IPTU Wilson Hutahaean,S.H Melalui Kasi Humas Polres OKU Timur, AKP H.Edy Arianto,S,E., mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari adanya laporan masyarakat tentang adanya penimbunan bahan bakar minyak Jenis pertalite di sebuah rumah dan tidak memiliki izin resmi. Unit Pidsus dipimpin langsung Kanit Pidsus IPTU Wilson Hutahaean,S,H., kemudian mendatangi lokasi untuk mengecek kebenaran informasi yang didapat.

“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menemukan puluhan jerigen berisikan pertalite. Berdasarkan barang bukti yang ditemukan, petugas kemudian mengamankan pemilik rumah atas nama Imam Muhtadin (28) atas dugaan penimbunan bahan bakar minyak bersubsidi,”Ungkap kasi Humas.

Dalam penyelidikan, tersangka mengaku telah melakukan penimbunan BBM tersebut selama 3 bulan. Kini tersangka bersama barang bukti berupa 80 ( Delapan Puluh ) Derigen berisi BBM yang berukuran 35 Liter telah diamankan di Mapolres OKU Timur guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Tersangka didakwa atas penyalahgunaan, pengangkutan atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas atau liquefied petroleum as yang disubsidi atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasaan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 angka 9 UU RI No.6 Ta. 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No. 2 Ta. 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang undang Jo Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,”tutupnya.

(Antok)