Unit Pidsus Satreskrim Polres OKU Timur Tangkap Pengedar Minyak Mentah 

OKU Timur, WARTAREPUBLIKA.COM – Unit Pidsua Satreskrim Polres OKU Timur, yang dipimpin oleh Kanit Pidsus IPTU Wilson Hutahaean,S.H., Tangkap Penimbun dan pengedar minyak mentah yang berada di Desa Suka Negara Kecamatan Belitang III Kabupaten OKU Timur, Kamis (13Juni 2023).

Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono,S.I.Km,M.H.,Melalui Kasatreskrim Polres OKU Timur, AKP Hamsal,S.H.,M.H., didampingi Kanit Pidsus IPTU Wilson Hutahaean,S.H., Menerangkan, Penangkapan berawal adanya laporan dan informasi dari masyarakat terhadap adanya penimbunan Bahan Bakar Minyak Mentah yang diolah menjadi Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Pertalite disebuah rumah yang terletak diDesa Suka Negara Kecamatan Belitang III Kabupaten OKU Timur dalam Jumlah yang banyak.

Kasat Reskrim Polres OKU Timur AKP Hamsal,S.H.,M.H., Memerintahkan Kanit Pidsus IPTU Wilson Hutahaean,S.H., Bersama Anggota Unit Pidsus Segera melakukan penyelidikan terhadap mengecek kelokasi yang dimaksud untuk mengecek kebenaran informasi tersebut.

“Saat dilakukan Pengecekan, pada hari Sabtu Tanggal 8 Juli 2023, Sekitar Pukul 09:00 WIB, Unit Pidsus mendapati Seorang laki laki yang Bernama Agus Prayetno Bin Sukar (37), yang menjadikan rumahnya sebagai tempat menyimpan dan menimbun serta melakukan praktek jual beli minyak mentah yang diolah menjadi Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Pertalite dalam jumlah yang banyak tanpa dilengkapi izin dari pihak yang berwenang,”Ungkap Kasat Reskrim AKP Hamsal.

Lebih lanjut, dalam pengakuan Agus Prayetno Bin Sukar (37) dalam melakukan kegiatan Penimbunan dan jual beli minyak mentah yang diolah menjadi Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Pertalite tersentuh, lebih kurang 4 (Empat) Bulan, yang mana minyak mentah diolah menyerupai Jenis Pertalite.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, 20 (Dua Puluh) Jerigen plastik berukuran 35 Liter, yang masing-masing Jerigen berisi 34 Liter BBM Yang menyerupai Bahan Bakar Minyak Jenis Pertalite, Satu Buah Corong Plastik, Satu Buah Ember Plastik dan Dua Buah selang Plastik.

Adapun ancaman yang akan menjerat tersangka, sebagai mana yang dimaksud dalam pasal 54 Jo Pasal 28 Ayat (1) Undangan Undangan Republikan Indonesia Nomor 22 Tahun 2021, tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 480 KUHPidana Jo Pasal 56 KUHPidana. (Antok)