Tukul Rayakan Tahun Baru di Hotel Prodeo

OKU Timur, Wartarepublika.com – Untung tak dapat diraih, malang tak dapat di tolak. Begitulah mungkin pribahasa yang tepat untuk Edi Santoso alias Tukul (40) warga Desa Totorejo Kecamatan Belitang II Kabupaten OKU Timur. Maksud hati hendak meraub keuntungan dengan menjual senjata api rakitan (senpira), Tukul malah dicyduk anggota polisi yang menyamar sebagai pembeli dan dipastikan merayakan tahun baru di hotel prodeo (penjara) untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Sabtu (28/12).

Kapolres OKU Timur AKBP Erlin Tangjaya didampingi Kapolsek Belitang II IPTU Jonson melalui Kasubag Humas OKU Timur IPTU Yuli mengungkapkan, penangkapan terhadap tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya orang yang hendak menjual senpira.

” Mendapatkan informasi tentang adanya orang yang hendak menjual senpira, Kaposek Belitang II memerintahkan anggotanya untuk menyamar sebagai pembeli. Anggota opsnal Polsek Belitang II yang telah mengetahui identitas tersangka segera menelpon tersangka melalui kontak handphone,” ungkap IPTU Yuli.

Dari percakapan antara anggota opsnal Polsek Belitang II dan tersangka melalui kontak hanphone pada hari Kamis tanggal 26 Desember 2019, terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak untuk bertemu pada hari Sabtu tanggal 28 Desember 2019.

“Anggota opsnal yang menyamar sebagai pembeli sepakat untuk membeli senpira yang akan di jual Tukul dengan harga Rp 2.500.000,- dan bertemu di warung bakso Desa Sumberjaya di hari dan tanggal yang telah disepakati pada pukul 19.30,” lanjut Kasubbag Humas Polres OKU Timur.

Dihari yang disepakati, tanpa curiga Tukul benar benar datang dan menemui anggota opsnal yang menyamar. Tanpa basa basi tukul mengeluarkan senpira yang hendak di jualnya.

“Saat tersangka mengeluarkan Senpira yang hendak di jualnya dan menunjukan kepada anggota opsnal polsek yang menyamar, seketika itu anggota opsnal yang menyamar segera melakukan penangkapan terhadap tersangka bersama Kapolsek Belitang II beserta segenap anggota lainnya yang telah mengintai di sekitar lokasi,” terangnya.

Tukul tak berkutik, berdasarkan keterangan Tukul, dirinya hanya bertugas menjual senpira tersebut, sedangkan pemilik senpira tersebut bernama Sudiono (35) warga Dusun Temberas Desa Kelirejo Kecamatan Belitang II. Mendapat informasi tersebut, anggota di pimpin langsung Kapolsek Belitang II segera melakukan pengrebekan kerumah Sudiono,namun sayang, hanya sepucuk senpira jenis FN rusak beserta satu butir peluru yang ditemukan dilokasi penggrebekan, sedangkan Sudiono sendiri tidak ada di rumah.

“Tersangka Tukul beserta barang bukti berupa dua buah Senpira dan 3 butir peluru kaliber 38 mm saat ini telah diamankan di Polsek Belitang II guna proses hukum lebih lanjut. Sedangkan untuk tersangka Sudiono saat ini tengah dalam pengejaran petugas,” pungkasnya. (Jeff)

Tinggalkan Balasan