Timah Panas Hentikan Pelarian Hasan

WARTAREPUBLIKA. COM | OKU TIMUR – Lebih kurang enam bulan dalam pelarian, keberadaan Hasan (19) Warga Desa Harisan Jaya Kecamatan Cempaka akhirnya tercium Team SW Satreskrim Polres OKU Timur. Petugas terpaksa menghadiahkan satu butir timah panas yang di arahkan tepat di kaki kiri pelaku karena pelaku mencoba memberikan perlawanan saat hendak di tangkap, Minggu (17/02/2019).

 

Hasan merupakan salah satu dari dua pelaku pembegalan (pencurian dengan kekerasan)  terhadap Suratman (46) Petani asal Cempaka. Pada tanggal 22 Agustus 2018, korban yang hendak kekebun mengendarai satu unit sepeda motor merek Honda Revo Absolute bersama istri dan anak korban di jalan Perkebunan PT LPI Kecamatan Cempaka Kabupaten OKU Timur tiba – tiba di hentikan dua orang pelaku yang langsung menodongkan senjata tajam ke arah korban serta meminta paksa sepeda motor milik korban. Tak berdaya dalam ancaman pelaku,  korban terpaksa menyerahkan sepeda motornya kepada pelaku yang kemudian langsung melarikan diri. Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cempaka yang tercatat dalam laporan polisi Nomor : LP-B/11/VIII/2018/SUM-SEL/OKUT/SEK.CEMPAKA.

 

Pada hari sabtu tanggal 16 Februari 2019 Team SW Satreskrim Polres OKU Timur mendapatkan informasi tentang keberadaan salah satu pelaku bernama Hasan yang tinggal di rumah kontrakan yang beralamat di Kayu Agung Kabupaten Ogan Komering Ilir.  Team SW Pun bergerak menuju lokasi, namun pelaku tidak dapat di temukan. Tidak putus asa, Team SW tetap melakukan pengintaian di rumah kontrakan tersebut. Penantian pun berbuah manis, dihari kedua pelaku kembali ke kontrakannya dan berhasil ditangkap oleh team SW.  Penangkapan tidak berjalan mulus, pelaku yang melawan saat hendak di tangkap terpaksa di hentikan dengan tembakan yang mengarah tepat ke kaki kiri pelaku.

Kapolres OKU Timur AKBP Erlin Tangjaya didampingi Kasat Reskrim Polres OKU Timur AKP Ikang Ade melalui Kasubbag Humas Polres OKU Timur IPTU Yuli mengungkapkan, pelaku atas nama Hasan telah di amankan di Mapolres OKU Timur guna menjalani proses hukum lebih lanjut beserta barang bukti satu buah celana,  satu buah kemeja dan satu buah tas yang di beli pelaku dari hasil penjualan sepeda motor milik korban.

 

“ Saat ini petugas masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini untuk mencari keberadaan sepeda motor korban yang telah di jual oleh pelaku dan melakukan pengejaran terhadap satu orang pelaku lainnya. Pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, “ ungkapnya.

 

Sementara itu, Hasan yang berhasil diwawancarai portal ini mengatakan, baru pertama kali ini melakukan pembegalan.  Setelah melakukan pembegalan tersebut, pelaku menjual motor milik korban seharga satu juta delapan ratus ribu rupiah.  Dari hasil penjualan, Hasan mendapatkan bagian sebanyak tujuh ratus lima puluh ribu rupiah yang kemudian dipergunakan pelaku untuk membeli celana, kemeja dan sebuah tas.  Hasan kemudian melarikan diri ke OKI dan bekerja sebagai kuli bangunan hingga akhirnya kemudian tertangkap. (EJA).

Tinggalkan Balasan