OKU Timur, Wartarepublika.com – Sesuai dengan PMK 40/PMK.07/2020 tentang perubahan atas PMK 205/PMK.07/2019 tentang pengolahan Dana Desa. Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT), melalui Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa pemberian tunai kepada keluarga miskin atau tidak mampu di desa untuk mengurangi dampak ekonomi akibat adanya pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (PMD) Kabupaten OKU Timur, H. Rusman,S.E.,M.M mengatakan, Anggaran besaran BLT Rp.600.000 selama 3 bulan setiap keluarga, di anggarkan APBDesa maksimal sebesar 35 persen dari Dana Desa yang diterima desa atau lebih dari 35 persen dengan persetujuan dari Pemerintah Kabupaten.
“Kriteria Penerima BLT paling sedikit memenuhi kriteria seperti keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di Desa bersangkutan dan tidak termasuk penerima PKH, Kartu Sembako dan Kartu Pra Kerja,” Ujar Rusman, saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Rabu (29/04/2020).
Dilanjutkan, Mekanisme BLT Desa untuk pendataan calon penerima BLT Desa, mempertimbangkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari kementrian sosial. Pendataan calon Penerima BLT Desa dilakukan oleh kepala Desa atau Tim Relawan Desa dengan pendamping dari Desa.
” Dalam Ketentuan mengenai kriteria, mekanisme pendataan, penetapan data, penerima manfaat BLT Desa dan pelaksana pemberian dana BLT Desa, dilaksanakan sesuai ketentuan Menteri Desa PDTT,” pungkasnya. (WK)