Wartarepublika. Com, OKU Timur – Malang tak dapat ditolak, untung tak dapat diraih. Demikian mungkin pribahasa untuk Walimiati (33) warga Desa Tugu arum Kecamatan Belitang Madang Raya OKU Timur. Walimiati yang tengah hamil tersebut bersama kesua rekannya tercyduk polisi karena kedapatan menyimpan sabu seberat 2.66 gram, Kamis (31/05/2018) sekitar pukul 23:00 WIB di kosannya tepatnya di Desa Tugu Arum.
Walimiati bersama dua rekannya diantaranya Maya Apriani (29) asal Kota Bogor, dan Hendrik Yansyah (31) asal Desa Rantau Jaya Kecamatan Belitang Madang Raya tidak dapat berkutik setelah Satres Narkoba Polres OKU Timur menemukan 1 bungkus paket sedang dan 5 bungkus paket kecil saat dilakukan penggeledahan di dalam kos kosan malimiati tempat mereka berkumpul.

“Penangkapan terhadap ketiga tersangka yang di duga pengedar sabu ini berdasarkan laporan masyarakat, setelah menyelidiki dan memastikan kebenaran informasi tersebut kami melakukan penggeledahan di kosan tersangka walimiati dan benar saja di kosan tersebut kami mendapati sejumlah narkotika jenis sabu yang di bubngkus plasti klip bening, ” ungkap Kapolres OKU Timur AKBP Erlin Tangjaya didamping Kasat Res Narkoba AKP Firniyanto kepada awak media.
Ketiga tersangka beserta barang bukti berupa 1 paket sedang sabu, 5 paket kecil sabu, 2 buah pirek (alat penghisab sabu), 2 buah skop sabu saat ini telah di amankan di Mapolres OKU Timur untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan proses penyelidikan lebih lanjut.
“Dari hasil pengembangan terungkap bahwa selian ketiga tersangka tersebut masih ada satu lagi tersangka komplotan mereka, yaitu suami dari tersangka walimiati bernama Hypson dan saat ini sedang dalam proses pengejaran,” lanjutnya.
Lebih lanjut AKBP Erlin Tangjaya menegaskan, tidak ada ampun untuk kasus Narkoba dan Pencurian dengan kekerasan (begal). “Semuanya akan kita berikan tindakan Tegas,” pungkas Kapolres Tegas. (Jeff)