Seorang Buruh Asal Lampung Ditangkap Satres Narkoba Polres OKU Timur

OKU Timur, WR – Jan (29), seorang buruh asal Desa Blambangan Umpu Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung ditangkap anggota Satres Narkoba Polres OKU Timur. Dari tangan pelaku disita  2 paket sabu seberat bruto  25,11 gram sabu, Jum’at (22/10/21) sekira pukul 20.30 WIB

Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon S.I.K.,M.H, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Regan kusuma wardani,S.I.K, Melalui Kasi Humas IPTU Edi arianto, Membenarkan telah melakukan Pengamanan Terhadap Tersangka atas dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba.

“Penangkapan terhadap tersangka berawal saat petugas  melakukan hunting di jalan Desa Kotabaru Selatan Kecamatan Martapura ,Pada saat itu petugas menemukan seorang laki laki dengan gerak gerik yang mencurigakan sedang mengendarai sepeda motor, selanjutnya anggota langsung memberhentikan kendaraan tersebut ,” ucapnya.

Benar saja, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka petugas menemukan 2 (dua)paket Narkotika Jenis sabu seberat 25,11 gram dibungkus plastik klip bening dibalut dengan kertas tisu. 

” Saat di introgasi tersangka mengakui barang tersebut adalah miliknya yang didapat dengan cara membeli dari HD,yang saat ini dalam pengejaran petugas dan identitasnya telah diketahui oleh petugas ,” ungkap Kasi Humas Polres OKU Timur.

Tersangka beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres OKU Timur guna mempertanggung jawabkan perbuatannya dan proses penyelidikan lebih lanjut. Dan Tersangka dijerat dengan pasal 114 Ayat (2) Atau pasal 112 Ayat (2)UU RI No.35 Tahun 2009, Tentang Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba. (Riva)