Sebanyak 45 Dewan Terpilih Ditetapkan KPU OKU Timur

 

WARTAREPUBLIKA.COM, OKU TIMUR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten OKU Timur telah menetapkan 45 calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten OKU Timur periode 2019-2024 hasil Pemilu Legislatif (Pileg) pada 17 April 2019. pada rapat pleno terbuka bertempat di Gedung Parai Tani Martapura, Senin (12/08/2019).

Ketua KPU OKU Timur Herman Jaya mengatakan, hasil perolehan kursi di DPRD Kabupaten OKU Timur telah disahkan dalam rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Hasil Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten OKU Timur Tahun 2019.

 

“Kegiatan yang kami laksanakan ini adalah tindak lanjut dari Surat KPU RI Nomor 109/PY.01.1 SD/06/KPU/VIII/2019 perihal tindak lanjut putusan MK tertanggal 08 Agustus 2019,”katanya

 

Herman juga menambahkan kegiatan pleno penetapan caleg terpilih ini baru digelar karena penyelenggaraan pemilihan legislatif di Kabupaten OKU Timur pernah masuk dalam permohonan sengketa ke Mahkamah Konstitusi.

“Saya ucapkan selamat bagi calon yang terpilih, selamat menjalankan tugas. Setelah selesai penandatanganan berita acara penetapan ini, langsung kita serahkan ke Bupati OKU Timur, teknis selanjutnya sudah di pihak eksekutif untuk ke tahap pelantikan,”pungkasnya.

Adapun perolehan 45 kursi partai politik di DPRD Kabupaten OKU Timur sesuai dengan NOMOR 35/PL.01.9-Kpt/1608/KPU-Kab/VIII/2019 tentang penetapan perolehan kursi Parpol peserta Pemilu Anggota DPRD Kabupaten OKU Timur tahun 2019 yaitu Partai Kebangkitan Bangsa 6 Kursi, Partai Gerindra 6 kursi, PDI Perjuangan 4 kursi, Partai Golkar 6 kursi, Partai Nasdem 5 kursi, Partai Garuda 0 kursi, Partai Berkarya 0 kursi, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 3 kursi, Partai Perindo 1 kursi, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 2 kursi, Partai Amanat Nasional (PAN) 3 kursi, Partai Hanura 4 kursi dan Partai Demokrat 5 kursi.

Tinggalkan Balasan