Satreskrim Polsek Belitang II Tembak Pelaku Penodongan

WARTAREPUBLIKA. COM | OKU TIMUR – Nardi (20) Warga Desa Sukajaya beserta seorang rekannya Mulyadi (21) Warga Desa Ramanjaya kecamatan Belitang II Kabupaten OKU Timur yang merupakan pelaku penodongan pada bulan Agustus 2018 tahun lalu terpaksa di hadiahi timah panas oleh jajaran Satreskrim Polsek Belitang II karena berusaha melarikan diri saat hendak di tangkap. Selain menangkap kedua pelaku tersebut,  petugas juga melakukan penangkapan terhadap satu pelaku lainnya,Andi Law (19) warga Desa Sukajaya Kecamatan Belitang II.

 

Penangkpan terhadap ketiga pelaku berdasarkan Laporan Polisi nomor: Lp. B/02/II/2019/Sumsel/OkuT/Sek Blt II tgl 10 Februari 2019. Kisah berawal pada tanggal 22 Agustus 2018, saat itu Abdul Azis (18) dan Jumadi (18) warga Desa Karang Melati Kecamatan Semendawai Timur Kabupaten OKU Timur yang tengah dalam perjalanan pulang bertemu dengan rekannya Yanti dan Desti. Yanto dan Desti mengaku baru saja di lecehkan oleh 6 orang pemuda tak di kenal. Tidak terima teman mereka di lecehkan, Abdul dan jumadi mengajak Yanti dan Desti untuk mencari pelaku namun bukannya mengakui kesalahannya,  salah satu pelaku malah memukuli Aldi dan Jumadi menggunakan helm dan tangan kosong. Tidak cukup sampai disitu, para pelaku membawa paksa Abdul dan Jumadi ke areal kebun karet di Desa Sumber Jaya Kecamatan Belitang II. Di tempat itulah pelaku menodong kedua korban menggunakan senjata tajam, merampas dua handphone dan sebuah helm milik korban. Korban yang tidak berdaya di bawah ancaman para pelaku hanya bisa terdiam pasrah mendapat perlakuan tersebut. Seusai para pelaku melarikan diri, kedua korbanpun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Belitang II.

 

Kapolres OKU Timur AKBP Erlin Tangjaya didampingi Kapolsek Belitang II IPTU Jonson melalui Kasubbag Humas Polres OKU Timur IPTU Yuli mengungkapkan,  berdasarkan laporan tersebut Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Belitang II melakukan pengejaran terhadap para pelaku.

 

“Pada tanggal 16 Februari 2019, Kanit Reskrim Polsek Belitang II mendapatkan informasi bahwa salah satu pelaku bernama Andi Law berada dirumahnya.  Kanit Res bersama anggota kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka Andi law di rumah pelaku,”ungkapnya.

 

IPTU Yuli melanjutkan,  berdasarkan keterangan Andi Law itulah kemudian didapatkan informasi data 5 pelaku lainnya.  Jajaran Satreskrim Polsek Belitang II kemudian melakukan penangkapan di rumah pelaku Nardi dan Mulyadi.  Pada saat hendak di tangkap, kedua pelaku berusaha melarikan diri. Tembakan peringatan yang diberikan petugas tidak dihiraukan kedua pelaku. Petugas pun terpaksa memberikan tindakan tegas terhadap kedua pelaku dengan memberikan tembakan ke kaki kiri kedua pelaku.

 

“Ketiga pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolsek Belitang II. Para pelaku dijerat dengan pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan,”tegasnya.

 

Sementara itu Kapolsek Belitang II IPTU Jonson yang dihubungi melalui kontak handphone oleh portal ini membenarkan penangkapan tersebut.  IPTU Jonson memastikan telah mengantongi identitas 3 pelaku lainnya dan saat ini Satreskrim Polsek Belitang II tengah melakukan pengejaran terhadap ketiga pelaku tersebut.

 

“Kami juga tengah melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut terkait dugaan pelecehan yang dilakukan para pelaku terhadap teman korban sebelum terjadinya penodongan,” Pungkas Kapolsek Belitang II.(EJA)

Tinggalkan Balasan