OKU Timur, WartaRepublika.Com -– Dua pelaku spesialis pembobol rumah yang beraksi dì Sungai Binjai, Kelurahan Sungai Tuha Jaya, Kecamatan Martapura pada Senin 21 November 2022 tahun lalu, dìtangkap team Opsnal Satreskrim Polres OKU Timur.
Kedua pelaku tersebut dìtangkap saat sedang berada dì Desa Muncak Kabau, Kecamatan BP Bangsa Raja, OKU Timur. Kamis (26/01/2023) sekira pukul 07:00 WIB.
AKBP Dwi Agung Setyono Didampingi Kasat Reskrim AKP Hamsal Melalui Kasi Humas AKP Edi Arianto mengungkapkan, identitas kedua pelaku yang berhasil dìtangkap, yakni Jamidi (55) warga Dusun Surya Indah, Desa Muncak Kabau, Kecamatan BP Bangsa Raja dan Paisal (32) warga Desa Anyar, Kecamatan BP Bangsa Raja. Penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut dìperkuat dengan Laporan Polisi, LP-B / 87 / XI / 2022 / SPKT / POLRES OKUT / POLDA SUMSEL, tanggal 28 November 2022. Sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun portal ini, aksi pencurian yang dilakukan oleh ke empat pelaku tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 21 November 2022 lalu, sekira pukul 04.00 WIB di sebuah rumah dì Sungai Binjai, Kelurahan Sungai Tuha Jaya, Kecamatan Martapura.
“Keempat pelaku masuk kerumah korban melalui pagar depan rumah. Kemudian pelaku langsung menuju ke garasi mobil. Setelah garasi mobil berhasil terbuka, pelaku selanjutnya mengambil satu unit sepeda motor Honda CRF Dìmana, motor milik korban ini terparkir dalam garasi mobil. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 25 juta,” ungkap AKP Edi.
Mengalami kejadian naas tersebut, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres OKU Timur. Berdasarkan laporan korban, Petugas melakukan pengembangan kasus, dan berhasil berhasil mengendus keberadaan para pelaku.
Tepat pada Kamis 26 Januari 2023 pagi, sekitar pukul 07.00 WIB. Anggota team opsnal Polres OKU Timur mendapat informasi bahwa pelaku berada dì Desa muncak Kabau, OKU Timur.
Tak ingin menyiakan waktu, selanjutnya team opsnal Polres OKU Timur langsung melakukan penyelidikan dan upaya penangkapan. Dua orang pelaku berhasil dìringkus. Dari tangan pelaku Polisi juga berhasil menemukan Barang Bukti (BB) satu unit motor yang dìgasak pelaku.
“Saat ini kedua tersangka dan barang bukti telah dìamankan ke Polres OKU Timur, guna penyidikan lebih lanjut,” terangnya.
Beberapa barang bukti yang dìdapat dari tangan pelaku berupa, satu unit sepeda motor Honda CRF, warna merah putih. Kemudian, satu unit sepeda motor Honda CB warna putih yang dìgunakan pelaku saat beraksi. Satu unit sepeda motor Honda Beat warna silver beserta satu buah kunci T.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjarà,” pungkasnya. (Antok)