Polsek Buay Madang Timur Himbau Tempat Hajatan dan Pemilik Orgen tentang Larangan Memainkan Musik Remix

OKU TIMUR,WARTAREPUBLIKA.COM –  Dengan adanya kebijakan Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Widodo tentang larangan memainkan aliran musik DJ, Remik dan House musik pada hiburan orgen tunggal, Polsek Buay Madang Timur melaksanakan himbauan di tempat-tempat hajatan warga dan pemilik orgen tunggal untuk tidak memainkan musik remix saat hajatan, Kamis (09/02/2023).

Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono melalui Kapolsek Buay Madang Timur IPTU Alimin menjelaskan, pelaksanaan himbauan di sejumlah tempat hajatan di wilayah hukum Polsek Buay Madang tersebut guna menindaklanjuti kebijakan kebijakan Kapolda Sumsel tentang larangan memainkan musik remix.

“Pelaksanaan himbauan kali ini dilaksanakan okeh Kanit Binmas Polsek Buay Madang Timur AIPTU Rozali. Bila kedepan masih ada yang memainkan musik remix di hajatan warga, maka kami akam menghentikan hiburan ditempat hajatan tersebut,” tegasnya.

IPTU Alimin berharap, seluruh masyarakat terutama di wilayah hukum Polsek Buay Madang Timur dapat mengindahkan himbauan larangan memainkan musik remix tersebut guna menjaga keamanan dan ketertiban di Kecamatan Buay Madang Timur agar tetap kondusif. (Antok)