OKU Timur, Wartarepublika.com – Pagi yang cerah di Desa Sumber Mulyo Kecamatan Buay Madang Timur mengawali kemalangan yang menimpa Agus Sya’roni (42). Mesin pompa air miliknya yang ditinggalkannya di kolam belakang rumahnya telah raib entah kemana. Beruntung, jajaran Polsek Buay Madang Timur (BMT) bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap komplotan pencuri mesin pompa air tersebut dan mendapatkan kembali mesin pompa air milik Agus.
Kisah berawal pada hari Selasa tanggal 08 September 2020 sekira pukul 18.00 WIB, Agus Sya’roni (42) warga Desa Sumber Mulyo Kecamatan Buay Madang Timur yang kesehariannya berprofesi sebagai petani, menyedot kolam miliknya yang berada di belakamg rumahnya. Karena waktu sudah sore, Agus menghentikan kegiatan dan berencana melanjutkan keesokan harinya. Aguspun pulang kerumah dan meninggalkan mesin penyedot air miliknya.
Pada hari rabu tanggal 09 September 2020 sekira pukul 06.00 Agus kembali kekolam, namun betapa terkejutnya Agus, pompa air miliknya telah raib dari tempatnya. Mendapati hal tersebut, Agus melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Buay Madang Timur.
Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon melalui Kasubbag Humas IPTU Hamdan menerangkan, berdasarkan laporan korban yang tertuang dalam laporan kepolisian LP-B/12/IX/2020/SUMSEL/OKUT/SEK BMT, Tanggal 15 September 2020, Team Opsnal Polsek Buay Madang Timur yang di Pimpin oleh Kanit Reskrim BRIPKA Wiyono melakukan Penyelidikan.
“Berdasarkan hasil penyelidikan didapat informasi dari masyarakat bahwa setelah terjadinya pencurian mesin Pompa Air tersebut, masyarakat pernah melihat dua orang membawa dan akan menjualkan Mesin Pompa Air. Berkat informasi tersebut, polisi akhirnya berhasil mengetahui identitas pelaku dan melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku,” terang IPTU Hamdan.
Kedua pelaku masing masing bernama Rio Riadi (21) dan Dedi Wahyudi (18). Keduanya merupakan pemuda asal Desa Sumber Mulyo Kecamatan Buay Madang Timur Kabupaten OKU Timur.
“Kedua pelaku ditangkap pada hari Selasa tanggal 22 September 2020 tanpa perlawanan. Keduanya pun mengakui telah melakukan pencurian satu unit mesin pompa air milik Agus. Dari hasil pengembangan, diketahui bahwa mesin pompa air tersebut telah dijual oleh pelaku kepada Adi Febrianto (30) Warga Desa Sumberharjo Kecamatan Buay Madang Timur,” ungkap Kasubbag Humas Polres OKU Timur.
Berdasarkan keterangan kedua pelaku, petugas kemudian bergerak menuju rumah Adi Febrianto dan melakukan penangkapan terhadap Adi. Saat dilakukan penggeledahan, Petugas menemukan satu unit mesin pompa air Merk Honda Type WL30XN warna Merah Putih milik korban di rumah Adi.
“Pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Polsek Buay Madng Timur guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Rio dan Dedy di ancam dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan sedangkan Adi dijerat dengan pasal 480 KUHP tentang tindak pidana penadahan,” pungkasnya. (Jeff)