Polsek Belitang III Berhasil Menangkap Pelaku Penggelapan

OKU Timur, Wartarepublika.com – Anggota Unit Reskrim Polsek Belitang III, membekuk tersangka Bambang (31) karena kasus penggelapan. Berdasarkan dengan laporan, LP. B/02/I/2020/SS/RES OKUT/SEK BLTG III, tanggal 5 Januari 2020.

Kejadian bermula pada hari minggu tanggal 01 September 2019, sekira Pukul 09.00 WIB Korban Ahmad Dahrul (49) meminjamkan sepeda motor miliknya kepada pelaku Bambang yang bekerja sebagai penyadap kebun karet miliknya. Setelah beberapa bulan kemudian yaitu pada awal Desember 2019, Ahmad Dahrul mendatangi Bambang untuk menanyakan sepeda motor miliknya, tetapi Bambang tidak bisa menunjukkan sepeda motor tersebut dengan alasan yang berbelit-belit dan uang hasil sadapan kebun karet miliknyapun tidak disetorkan olehnya. Merasa dirugikan Ahmad Dahrul melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Belitang III untuk ditindak lanjuti.

Kapolres OKU Timur AKBP Erlin Tangjaya SH. SIK, melalui Kasubbag Humas Polres OKU Timur IPTU Yuli, membenarkan bahwa telah terjadi kasus penggelapan berdasarkan Pasal 372 KUHPidana.

” Dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian 1(satu) Unit kendaraan roda dua jenis Honda Revo warna Hitam tahun 2010 dan uang hasil sadapan Karet Rp. 700.000.-(Tujuh Ratus Ribu Rupiah),” Kata IPTU Yuli, saat dikonfirmasi Fortal ini. Rabu (8/1/2020).

IPTU Yuli juga menambahkan sesuai laporan Kapolsek Belitang lll Iptu Aston L Sinaga SH, kepada Pimpinan Kapolres OKU Timur AKBP Erlin Tangjaya SH. SIK. Pelaku kasus penggelapan berhasil diamankan Anggota Unit Reskrim Polsek Belitang III, dirumahnya pada hari Senin tanggal 6 Januari 2020, sekitar Pukul 23.00 WIB.

“Dari asil Riksa pelaku mengakui perbuatannya yang menjual motor milik korban serta tidak menyetorkan uang hasil penjualan karet dari kebun milik korban,”Tegasnya.(WK)

Tinggalkan Balasan