Polres Muba Berhasil Tangkap Tiga Pelaku Curas, Satu Tewas

OKU Timur, Wartarepublika.com – Team Serigala Polres Muba bersama Polsek sungai lilin, pada Rabu (11/11/ 2020) sekira Jam 19.00 WIB, berhasil menangkap komplotan pelaku pencurian dengan kekerasann (Curas) yang sering mengincar para pengusaha burung walet diwilayah Kecamatan sungai lilin Kabupaten Muba. Informasi dari kepolisian komplotan tersebut berjumlah 8 (delapan) orang, yakni Adi Supriono alias Sadam alias Salam, Gondres, Andi, Tajib, Bagong, Mas Din, Walang dan Iwan.

Penangkapan pelaku berdasarkan laporan dari korban Simson Simare Mare (50), warga Trans A5 dusun II Desa Sido Mulyo, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin. Saat itu 8 (Delapan) pelaku memasuki rumah korban Jasri dengan cara memecahkan kaca jendela dan merusak teralis besi dirumah. Kemudian Jasri beserta istrinya dan 2 (dua) anaknya di ikat pelaku menggunakan tali rapia. 

“Salam dan pelaku lainnya mengambil paksa barang-barang berharga berupa kalung emas, gelang emas, cincin emas serta uang tunai sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah),” ujar Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya, SH., SIK, Kamis (12/11/2020).

Setelah melakukan perampokan dirumah Jasri, pelaku Sadam melanjutkan perampokan dirumah tetangganya Simon dan berhasil mengambil uang sebesar Rp. 65.000.000,- (enam puluh juta rupiah) serta mengambil paksa 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha jenis Zupiter Z.

“Sadam dan pelaku lainnya melarikan diri menggunakan 7 (tujuh) unit sepeda motor. Atas kejadian tersebut korban ditakssir mengalami kerugian Rp. 145.000.000,- (seratus empat puluh lima juta rupiah) dan korban mengalami luka tembak lalu melaporkan peristiwa yang dialami ke Polsek Bayung Lencir,” Kata Erlin.

Atas laporan tersebut Team Serigala Polres Muba bersama Polsek Sungai Lilin melakukan penangkapan yang dipimpin langsung Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya, SH., SIK, saat didilakukan penggerebekan ditempat persembunyian pelaku di kontrakan Desa Mekar Jadi, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin. Pelaku tidak menghiraukan peringatan dari petugas Kepolisian bahkan melakukan perlawanan menyerang anggota yang masuk kedalam rumah kontrakan lalu berusaha melarikan diri dengan cara melompat jendela sambil melepaskan tembakan ke arah petugas. 

Salah satu pelaku Adi Supriono (41) alias Sadam warga Dusun Way Kawat, Desa Gunung Sangkaran, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Waykanan Lampung, 

saat hendak ditangkap melakukan perlawanan kepada petugas, sehingga Polisi melakukan tindakan tegas terukur yang mengakibatkan pelaku meninggal dunia akibat luka tembak ditubuhnya.

“Perlawanan tersangka menyerang kepada petugas sehingga dilakukan tembakan terarah terhadap pelaku Sadam  yang mengenai bagian tubuhnya dan langsung membawa ke Rumah Sakit Sungai Lilin, pelaku dibawa ke Rumah Sakit dinyatakan pelaku telah meninggal dunia,” tutur Kapolres.

Diketahui para Pelaku sudah 4 (empat) kali melakukan perampokan besar dijalur lintas musi banyuasin dan slalu lolos dengan kerugian korban luka tembak dan materil rata-rata diatas 200 jutaan.

“Pelaku jg pernah ditangkap subdit jatanras tahun 2018 namun kelompok mereka mengatakan tidak terlibat,namun setelah dilepas kelompok tersebut mengatakan Salam Als Sadam terlibat beberapa kali aksi perampokan dobrak pintu di jambi 2 (dua) kali di Bengkulu ikut merampok emas 1,5 kilo,” ucapnya.

catatan Pelaku melakukan pencurian dengan kekerasan di berbagai wilayah seperti, wilayah hukum Polsek Plakat Tinggi – Muba pada tahun 2010 (LP nomor 2) dan tahun 2016 melakukan pencurian dengan kekerasan di wilkum OKU Timur (LP nomor 3), Pelaku 4 (empat) kali melakukan perampokan besar di Muba diwilayah Bayung lincir sungai lilin dan sekitarnya berhasil lolos dengan kerugian korban rata-tara sekitar 200 juta lebih, Sering berpindah tempat dan berganti nama hingga sulit dideteksi untuk  penangkapan.

Saat ini 3 (tiga) pelaku yang berhasil di amankan yakni Adi Supriyono, Gondres, Andi. Sementara 5 (lima) pelaku lainnya, Tajib, Bagong, Mas Din, Walang dan Iwan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Dari tangan pelaku Polisi berhasil mengamankan ,1 (satu) pucuk senjata api rakitan laras pendek jenis pistol silinder lima, bergagang terbuat dari kayu warna coklat, 1 (satu) butir peluru aktif 9 mm, 1 (satu) buah selongsong peluru 9 (sembilan) mm bekas tembak.