OKU Timur, WR – Anggota Satreskrim Polres OKU Timur berhasil mengungkap Kasus DPO Pencurian truk desa Yosowinangun kecamatan belitang madang raya kabupaten OKU Timur dan berhasil melumpuhkan perampok tersebut, Sabtu (13/11/2021).
Kapolres OKU Timur Akbp Dalizon,S.I.K.,M.H. Didampingi Kasat Reskrim Apromico SH.,S.I.K.,M.H,Melalui Kasi Humas Iptu Edi arianto, menerangkan telah melakukan pengamanan satu rang DPO tersangka pencurian dengan pemberatan
“Selasa Tanggal 04 februari 2020 sekira pukul 04.30 WIB di Desa Yosowinangun Kecamatan Belitang Madang raya Kabupaten OKU Timur, telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud Pasal 363 KUHPidana,” Ungkap Kasi humas Polres OKU Timur Iptu Edi Arianto.
Bermula pada hari Sabtu tanggal 01 februari 2020, tersangka Suratman mengajak Tersangka Suyanto (45) untuk mencuri 1 unit mobil truk warna kuning kombinasi BG 8894 YB dengan nosin : 4D34T-7998, NOKA : MHMFE74P5EK137831 milik korban Misiyah (40),
“Tersangka Suyanto menyanggupi dan pada tanggal 03 februari 2020, sekira pukul 21.00 WIB Tersangka Suratman bertemu dengan Tersangka Suyanto di pasar gumawang selanjutnya pada hari selasa tanggal 04 februari 2020 sekira Pukul 02.00 WIB tersangka Suratman dan Tersangka Suyanto berangkat menuju ke rumah korban Misiyah dengan menggunakan sepeda motor milik Tersangka Suratman. Tersangka Suratman bersama dengan tersangka Suyanto membuka pintu garasi mobil milik korban Misiyah kemudian tersangka Suyanto masuk dan membuka pintu mobil truk dengan menggunakan kunci T yang mana kunci tersebut tersangka Suratman dapatkan dari tersangka NN (DPO), kemudian setelah tersangka Suratman dan tersangka Suyanto berhasil merusak kunci kontak mobil truk tersebut dan langsung membawa kabur mobil truk menuju semarang (jawa tengah) untuk dijual kepada tersangka DW (DPO), adapun hasil dari penjualan mobil truk tersebut tersangka Suyanto mendapat bagian uang sebesar delapan belas juta rupiah, dan tersangka Suratman mendapat uang sebesar dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah,
Tersangka NN mendapat uang sebesar dua juta rupiah, dan uang perjalanan dari jawa untuk menjual mobil truk tersebut sebesar dua juta lima ratus ribu rupiah.” Ujar nya.
Dengan bermodalkan dari hasil pengembangan kasus Curat dengan Nomor laporan polisi : LP-B / 03 / II / SUMSEL / OKUT, Sek. MDS I Tanggal 04 februari 2020 , Anggota Resmob Tim Shadow Walet (SW) mendapat informasi dari jaringan tentang keberadaan Tersangka (DPO) Suratman.
Kemudian sabtu tanggal 13 november 2021 sekira pukul 16.00 WIB, saat Tersangka sedang menumpang mobil Truk di jalan Desa Menanga Sari Kecamatan Semendawai Barat, Anggota langsung memberhentikan mobil truk tersebut,
” Saat mobil berhenti Tersangka berusaha melarikan diri dan anggota langsung memberikan tembakan peringatan namun tersangka tidak mengindahkan. Anggota terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur sehingga tersangka dapat dilumpuhkan dan diamankan,” pungkas nya.
Tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke polres OKU timur guna penyidikan lebih lanjut. (Riva)