OKU TIMUR, WARTAREPUBLIKA.COM – Pedofilia, mungkin itu ungkapan yang tepat terhadap seorang pemuda ARL (23) warga Desa Lubuk Harjo Kecamatan Belitang Madang Raya. Perilaku menyimpang menyetubuhi anak dibawah umur, kembali menghantarkan ARL ke balik jeruji besi setelah pelaku juga pernah ditangkap Polisi pada beberapa tahun yang lalu karena menghamili anak usia tiga belas tahun.
Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono melalui Kasat Reskrim Polrea OKU Timur AKP Hamsal mengungkapkan, pelaku kembali ditangkap atas dugaan menyetubuhi anak dibawah umur. Korban selama ini terpaksa melayani nafsu bejat pelaku dan takut melaporkan kejadian yang dialaminya lantaran takut akan ancaman pelaku.
“Persetubuhan anak dibawah unur ini terungkap atas laporan masyarakat yang resah dengan adanya tempat kos yang kerap ditinggali oleh sepasang muda mudi yang belum menikah,”ungkapnya, Rabu (26/04/2023).
Berbekal informasi masyarakat tersebut, Kasat Reskrim Polres OKU Timur memerintahkan Kanit PPA Polres OKU Timur AIPDA Wiyono untuk melakukan pengecekan kebenaran atas informasi tersebut.
“Setelah dipastikan informasi masyarakat tersebut benar, pada hari Rabu tanggal 26 April 2023 sekira pukul 13.00 WIB, Kanit PPA Satreskrim Polres OKU Timur beserta 6 anggotanya dan di back up anggota Polsek Madang Suku melakukan penggerebekan di sebuah kontrakan Di Desa Tulus Ayu Kecamatan Belitang Madang Raya. Pelaku pun berhasil ditangkap tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya,” lanjutnya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku pernah dihukum pada tahun 2013 dalam perkara menyetubuhi anak dibawah umur yang menyebabkan korbannya hamil.
“Saat ini pelaku telah diamankan di Polres OKu Timur. Pelaku dijerat dengan pasal 81 Ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Pelindungan Anak,” pungkasnya.