Pembuat Senjata Api Rakitan Ditangkap Saat Asik Nyabu

OKU Timur, WR — Sekali dayung, dua pulau terlampaui mungkin inilah pribahasa yang tepat menggambarkan keberhasilan jajaran Satreskrim Polres OKU Timur dalam mengungkap kasus kejahatan. Maksud hati menangkap pelaku pembuat senjata api rakitan malah juga mendapati pelaku lagi asik nyabu bersama teman temannya, Kamis (07/10/2021) sekira pukul 19.30 di Desa Muncak Kabau Kecamatan BP Bangsa Raja.

Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon melaui Kasat Reskrim OKU Timur AKP Apromico didampingi Kasi Humas Polres OKU Timur IPTU Edi RIANTO membenarkan perihal penangkapan tersebut. Pelaku ditangkap berdasarkan  Laporan Polisi Nomor : LP – A / 162 / X / 2021 / SUMSEL / OKUT, Tanggal 07 Oktober 2021.

“Pada hari Kamis tanggal 07 Oktober 2021 sekira pukul 17.00 WIB, anggota Resmob Shadow Walet Sat Reskrim Polres OKU Timur Mendapatkan Informasi bahwa ada seorang warga yang membuat senjata api di Desa Muncak Kabau Kecamatan Buay Pemuka Bangsa Raja Kabupaten OKU Timur. Berdasarkan onformasi tersebut, Tim Resmob Shadow Walet Sat Reskrim Polres OKU Timur melakukan Penyelidikan,” ucap IPTU Edi.

Setelah mendapatkan data-data yang akurat, Tim Resmik Shadow walet Sat Reskrim Polres OKU Timur melaporkan hasil penyelidikannya kepada Kasat Reskrim AKP Apromico. Mendapat laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres OKU Timur bersama Kanit Pidum IPDA Wilson Hutahaean kemudian bergerak memimpin upaya penangkapan terhadap orang yang dicurigai membuat Senjata Api rakitan. Tersangka tersebut bernama  Rudi Yanto (37) warga Desa Muncak Kabau Kecamatan BP Bangsa Raja.

” Sekira pukul 19.30 WIB, Kasat Reskrim bersama Kanit Pidum Polres OKU Timur mengepung rumah tersangka. Tak disangka, saat dilakukan upaya penangkapan tersebut, pelaku ditemukan sedang asik pesta sabu bersama dua rekannya yang diidentifikasi bernama Rian Hidayat (25) dan Febrianto (23) yang keduanya merupakan warga Way Kanan Lampung,” terang Kasi Humas Polres OKU Timur.

Petugaspun melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan didapati beberapa barang bukti yang diduga kuat digunakan tersangka untuk membuat senjata api rakitan. Barang bukti yang didapat oleh petugas berupa berupa 1 (satu) buah Gerinda, 2 (dua) buah Alat Bor, 1 (satu) buah alat kikir, 1 (satu) buah gulungan colokan kabel, 1 (satu) buah Kompresor Las, 1 (satu) buah Ragum, 1 (buah) lempeng besi pembentukan magazine, 1 (satu) buah Besi bekas Rel Kereta api, 6 (enam) buah besi berbentuk magazine, 1 (satu) buah besi bulat bakal jadi Slinder Senpira, 1 (satu) buah ujung laras senjata FN, 1 (satu) buah senjata api rakitan jenis FN begagang kayu warna Coklat, 1 (satu) buah senjata api rakitan jenis revolver bergagang kayu warna coklat berikut 4 (empat) butir amunisi Pin 38mm (3 Aktif) (1 buah telah digunakan), 1 (satu) rangkaian senjata api jenis FN dengan Magazine dan 1 (satu) buah laras berikut gagang kayu warna coklat, 1 (satu) bah kaca mata hitam, 6 (enam) buah mata bor, 2 (dua) buah Obeng, 2 (dua) buah TANG, 1 (satu) buah Besi Bodi Revolver, 2 (dua) buah Peer, 1 (satu) buah pendorong Slinder.

“Selain barang bukti alat pembuatan senjata api rakitan, petugas juga mengamankan barang bukti yang dipergunakan ketiga tersangka dalam melakukan pesta narkoba berupa  1 (satu) buah Pematik, 1 (satu) buah alat penghisap narkotika jenis sabu sabu, 6 (enam) paket narkotika jenis sabu – sabu dengan berat bruto 1.23gr, 1 (satu) buah timbangan narkotika, 1 (satu) buah sekop plastik, ” ungkapnya.

Ketiga pelaku dan barang bukti saat ini telah dibawa di Mapolres OKU Timur guna proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang membuat, memiliki, menyimpan dan menguasai senjata api yang bukan profesinya serta Pasal 114 Jo Pasal 112 Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Riva)