OKU Timur, WR — Berawal dari nyanyian (pengakuan-Red) seorang pembeli, seorang bandar narkotika jenis sabu-sabu akhirnya berhasil ditangkap Anggota Satres Narkoba Polres OKU Timur, Minggu (27/06/21)
Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon melalui Kasat Res Narkoba IPTU Regan Kusuma Wardani didampingi Kasi Humas Polres OKU Timur IPTU Edi Arianto saat di hubungi portal ini melalui kontak watshaap membenarkan telah menangkap dua orang karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
“Pada hari Minggu tanggal 27 Juni 2021, sekira pukul 07.00 WIB anggota Satres Narkoba Polres OKU Timur mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah milik ARW (29) di Desa Sidorejo Kecamatan Belitang III Kabupaten OKU Timur sering dilakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu. Berdasarkan informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka ARW. Benar saja, saat dilakukan penggeledahan ditemukan narkotika jenis sabu seberat 4,07 gram yang disimpan didalam lemari milik tersangka,” ungkapnya.
Setelah di intrograsi, ARW mengakui barang haram tersebut adalah miliknya yang dibeli dari seorang bandar bernama MA (34) seorang petani asal Desa Sukajaya Kecamatan Belitang ll Kabupaten OKU Timur seharga dua juta rupiah.
“Petugaspun melakukan pengembangan dan berhasil menangkap MA. Kedua pelaku beserta barangbukti kemudian dibawa ke Mapolres OKU Timur guna mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal : 114 Ayat (1) Atau Pasal 112 Ayat (1)Undang undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkoba,” pungkasnya. (Jeff)