Pelaku Curat bernama Yanto (43) warga Desa Tugu Mulyo, Kecamatan Belitang Madang Raya, Kabupaten OKU Timur, yang merupakan pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curat) ahirnya keok, lantasnya Team SW Polres OKU Timur terpaksa melakukan tindakan tegas terhadap Yanto.
Tindakan tegas terpaksa dilakukan Polisi, karena saat akan diringkus pada Sabtu (21/7/2018) sekitar pukul 20.00 Wib pelaku berusha melawan petugas.
Kapolres OKU Timur, AKBP Erlin Tangjaya SH,SIK, melalui Kasat Reskrim, AKP Faisal P Manalu, didampingi Kanit Pidum Ipda Alimin mengatakan, penanagkapan terhadap pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP.B / 34/ VII / 2018 / Sum – Sel / OKUT / MD.SK.I.
Tersangka Yanto beraksi bersama komplotannya terhadap korban Hendri Rosel (49) warga Desa Jati Mulyo, Kecamatan Belitang Madang Raya, OKU Timur pada Senin (16/7/2018) sekitar pukul 01.00 Wib.
Penangkapan terhadap tersangka, berawal saat Tim SW Polres OKU Timur mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku yang sedang memperbaiki handphone hasil curiannya di Desa Gumawang. “Bermodalkan informasi tersebut kemudian Tim SW langsung bergerak dan mendatangi tempat – tempat servis handphone yang ada di Desa Gumawang, Kecamatan Belitang,” ujarnya.
Berkat kejelian anggota di lapangan, akhirnya Tim SW mendatangi konter servis handphone milik Jurni. Dari tempat itu Tim SW mendapatkan barang bukti handphone jenis asus milik korban. Kemudian Tim SW mengintrogasi saksi dan memancing pelaku untuk bertemu dengan alasan handphone yang diservice sudah selesai.
“Tidak lama kemudian salah seorang warga yabg berasal dari Desa Pantimulya, Kecamatan Belitang Madang Raya, OKU Timur yang merupakan penadah barang hasil curian datang ke tempat service handphone dan langsung dilakukan penangkapan oleh Tim SW,” ujarnya.
Setelah berhasil menangkap penadah, kemudian dilakukan pengembangan terhadap pelaku Yanto, saat dilakukan pengkapan pelaku berusaha melawan akhirnya pelaku Yanto dilumpuhkan oleh anggota. Setelah kaki kanannya ditembus peluru pelaku baru menyerahkan diri. Kemudian dilakukan pengembangan kembali dan berhasil membekuk pelaku Hendri (30) warga Desa Tugu Harum, Kecamatan Belitang Madang Raya, OKU Timur.
Aksi kejahatan yang dilancarkan oleh pelaku Yanto, saat itu korban sekeluarga sedang tertidur sekira pukul 01.00 Wib korban mendengar suara keras dari benturan pintu, tapi korban tidak menghiraukan suara tersebut sekira pukul 05.30 Wib istri korban terbangun dan melihat jendela rumah samping belakang sudah rusak dan terbuka.
Selanjutnya korban mengecek barang- barang ternyata ada beberapa barang yang hilang dicuri diantaranya empat unit handphone, satu unit handphone Samsung biasa, satu unit handphone android OPPO, satu unit handphone android ASUS, satu unit handphone android XIOMI dan tas ransel kecil warna ungu yang berisikan uang senilai lebih kurang Rp50 juta. Serta Senapan Burung jenis PVC dan jaket switer warna silver.
“Karena tersangka memberikan perlawanan anggota kita terpaksa melakukan tindakan tegas dengan menembak kaki pelaku, korban mengalami kerugian kurang lebih Rp70 juta. ,” terangnya.