Paraf Sendiri Lembar Pengesahan STNK Milik Tetangga, Pria Ini Ditangkap Polisi

OKU Timur, Wartarepublika.com – Polsek Semendawai Suku III, menangkap Adi Saputra (28) warga Desa Trimoharjo, Kecamatan Semendawai Suku III, Kabupaten OKU Timur. Pelaku diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan STNK Mobil, pada hari Senin Tanggal 06 April 2020 lalu.

Kapolres OKU Timur AKBP Erlin Tangjaya, SH. SIK didampingi Kapolsek Semendawai Suku III IPTU Johan Syafri melalui Kasubbag Humas IPTU Yuli mengatakan pelaku melakukan penipuan dan penggelapan kepada tentangganya Suhartati, yang bekerja sebagai ibu rumah tangga. Pelaku menawarkan kepada korban untuk membayarkan pajak mobil nya.

“Mbak Suharti mau nitip majakkan mobil Innova enggak, lalu korban menjawab,  ya sudah bawalah sekalian surat-suratnya, kemudian korban bertanya berapa jumlah uang untuk membayar pajak mobil tersebut dan pelaku menjawab uangnya sebesar Rp. 3.300.000,-( tiga juta tiga ratus ribu rupiah), kemudian pelaku mengambil uang dan STNK mobil,” Ujar IPTU Yuli yang menceritakan kronologi kejadian, Kamis (18/06/2020) melalui pesan whatsapp.

Setelah beberapa hari kemudian pelaku memberikan STNK dan surat ketetapan pajak yang mana pada lembar Surat Ketetapan Pajak tahunnya dirubah dengan menggunakan pena menjadi 2021 dan pada lembar pengesahan STNK diparaf sendiri oleh pelaku tanpa dibubuhi cap. Merasa ditipu korban meminta uangnya di kembalikan tetapi pelaku tidak mau dan akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek SS III.

Dilanjutkan IPTU Yuli, Pada hari Selasa tanggal 16 Juni 2020 sekira pukul 13.00 WIB, Polsek SS III mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku berada dirumahnya yang selama ini melarikan diri dengan meninggalkan anak dan istrinya.

“Kapolsek SS III IPTU Johan Syafri langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Wilson berserta anggota Opsnal untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku, saat dilakukan penangkapan dirumah kontrakannya pelaku ditangkap tanpa melakukan perlawanan,”Kata Kasubbag Humas.

Polisi juga mengamankan barang bukti, 1( satu ) Lembar STNK Mobil merk Toyota Kijang  warna hitam metalik tahun 2011 dengan Nomor Polisi BG 1283 YA,  atas nama Sutini. (WK)

Tinggalkan Balasan