Mengaku Khilaf, SH Tega Setubuhi Anak Tiri Lima Kali Hingga Hamil

WartaRepublika.Com, OKU Timur – Pagar makan tanaman, mungkin inilah pepatah yang tepat bagi seorang petani ber inisial SH (53) Warga Desa Pahang Asri Kecamatan BP Peliung Kabupaten OKU Timur. Diusianya yang sudah senja, SH tega menyetubuhi anak tirinya sendiri hingga hamil. SH mengaku khilaf melihat kemolekan anak tirinya tersebut, pelaku juga berkilah hal tersebut tega dilakukannya karena istri pelaku akhir-akhir ini selalu menolak untuk berhubungan suami istri dengan pelaku. Mawar (nama samaran) (13) yang berstatus sebagai seorang pelajar tersebut, harus rela menyerahkan keperawanannya direnggut oleh sang ayah tiri dibawah ancaman. Bukan hanya sekali, mawar mengaku telah di gagahi sang ayah tiri hingga lima kali hingga mengandung.

Kapolsek BP Peliung, IPTU Arip Usman

Kapolres OKU Timur AKBP Irsan Sinuhaji melalui Kapolsek BP Peliung IPTU Arip Usman menerangkan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan keluarga korban yang tercatat dalam LP.B/ 02 /III /2018/RES OKUT/ SEK BP. PeLiung tanggal 05 Maret 2018.

 

“Pelaku kami tangkap dirumah nya tanpa perlawanan dan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut di Polsek BP Peliung. Berdasarkan pemeriksaan, dalam menjalankan aksinya pelaku selalu mengancam akan membunuh korban bila melakukan perlawanan atau menceritakan perbuatannya kepada orang lain,” terangnya.

 

IPTU Arip menambahkan, saat ini korban tengah mengandung janin buah dari perbuatan ayah tirinya tersebut.

“Pelaku telah menyetubuhi korban secara secara paksa sebanyak lima kali dan saat ini korban tengah mengandung. Pelaku di ancam dengan pasal 81 UU RI no.35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun,” pungkasnya.(Jeff)

Tinggalkan Balasan