Masturbasi Secara Live Streaming di Facebook, Seorang Petani Ditangkap Polisi

OKU Timur, WartaRepublika.com – Belum diketahui jelas apa yang melatarbelakangi seorang petani asal OKU Timur melakukan masturbasi dan mempertontonkannya secara live di sebuah aplikasi media sosial Facebook, namun yang pasti masyarakat jagad dunia maya menjadi geger dan resah akibat kelakuan tidak senonoh tersebut. Pelaku akhirnya ditangkap jajaran petugas Satreskrim Polres OKU Timur dan digelandang ke Mapolres OKU Timur guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.

Pelaku Saat Diamankan di Mapolres OKU Timur

Live tidak senonoh tersebut terjadi pada Sabtu tanggal 8 Juli 2023 sekitar pukul 12.09 WIB. Konten live berbau pornoaksi yang dilakukan oleh akun atas nama Tony Belitang  tersebut viral dengan cepat dan meresahkan warga net khususnya di Kabupaten OKU Timur.

Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono melalui Kasat Reskrim Polres OKU Timur AKP Hamsal mengungkapkan, Satreskrim Polres OKU Timur langsung menanggapi serius live berbau pornografi tersebut.

“Untuk mengetahui identitas dan keberadaan pelaku, kami segera berkoordinasi dengan Kasubdit Siber Dit Reskrimsus Polda Sumsel. Alhamdulilah kami akhirnya mengetahui identitas asli pemilik akun Tony Belitang tersebut dan mengetahui lokasi keberadaannya,” ungkap AKP Hamsal.

Setelah mengetahui identitas dan keberadaan pelaku, Jajaran Satreskrim Polres OKU Timur yang dipimpin langsung oleh AKP Hamsal segera melakukan upaya penangkapan terhadap pelaku yang diketahui bernama IM yang merupakan seorang petani asal Desa Margo Rejo Kecamatan Semendawai Suku III Kabupaten OKU Timur.

“Didampingi Kepala Desa setempat, akhirnya pelaku berhasil kami tangkap di rumahnya pada pukul 23.30 WIB. Saat diinterograsi pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku dan barang bukti berupa hp serta rekaman video live streaming telah kami amankan di Polres OKU Timur guna penyelidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 10 Jo pasal 36 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 45 ayat 1 Jo pasal 27 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” pungkasnya. (Antok)