OKU Timur, Wartarepublika.com – Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negri OKU Timur yang dipimpin langsung oleh Kasi Pidana Khusus Aci Jaya Saputra SH, menuntut mantan oknum Kepala Desa Saung Dadi dengan tuntutan 5 tahun penjara atas dugaan kasus tindak pidana korupsi pada pembacaan tuntutan jaksa dalam Persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (05)11).
Slamet Riyadi dituntut hukuman penjara selama 5 tahun karena didakwa melanggar pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 ayat ( 1) KUHPidana.
Kepala Kejaksaan Negeri OKU Timur Dr. Akmal Kodrat SH.MHum melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Aci Jaya Saputra, SH selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan menjelaskan, bahwasanya Selamet Riyadi yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Desa Saung Dadi, Kecamatan Bp.Peliung,Kabupaten OKU Timur, diduga telah melakukan perbuatan melanggar hukum atas Tindak Pidana Korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 413.780.000,00 (Empat ratus tiga belas juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah)
” Kami menuntut terdakwa dengan hukuman pidana selama 5 Tahun dikurangi selama masa penahanan terdakwa sementara dan pidana denda terhadap Terdakwa sejumlah Rp 50.000.000,00. (Lima puluh juta rupiah) subsidair 6 (enam) Bulan kurungan” jelas Aci.
Aci Jaya Saputra,SH. menambahkan, terdakwa Selamet Riyadi dinyatakan bersalah dengan barang bukti sebanyak 42 poin, yang pidana ini dibacakan dan diserahkan dimuka Persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang dalam sidang pada hari Kamis tanggal 05 November 2020.
“Terdakwa juga dituntut untuk membayar uang pengganti kerugian Negara sejumlah Rp. 413.780.000,00 (Empat ratus tiga belas juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah) dan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan” pungkasnya. (*)