Mainkan Musik Remix , Hiburan Orgen Tunggal Diberhentikan Kapolsek Buay Madang

OKU TIMUR, WARTAREPUBLIKA.COM — Menindaklanjuti himbauan Kapolda Sumsel dalam hal larangan memainkan musik remix, Kapolsek Buay Madang AKP Yudhi Cahyono hentikan hiburan orgen tunggal di sebuah pesta hajatan yang digelar oleh salah satu warga di Buay Madang, Kamis (09/02/2023) sekira pukul 17.15 WIB.

Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono didampingi Kapolsek Buay Madang AKP Yudhi Cahyono melalui Kasi Humas Polres OKU Timur AKP Edi Arianto menerangkan, penghentian orgen tunggal tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Buay Madang.

“Penghentian kegiatan hiburan orgen tunggal dan Disk Jokey (DJ) tersebut dilakukan oleh Kapolsek Buay Madang AKP Yudhi Cahyono beserta anggota dikarenakan sudah melanggar larangan aturan serta tidak sesuai dengan surat Rekomendasi yang diajukan oleh pemohon. permohonan yg diajukan yaitu hiburan Qosidah modern akan tetapi pada saat pelaksanaan resepsi yaitu Orgen tunggal dan DJ. Selain itu pelaksanaan hiburan sudah melewati batas ketentuan perizinan yang hanya memperbolehkan hiburan hingga pukul 17.00 WIB,” terangnya.

Pada saat pemberhentian Kapolsek Buay Madang beserta personel dengan didampingi Kades setempat melakukan pemberhentian hiburan tetap dengan prosedur dan persuasif yang humanis serta tegas.

“Selanjutnya sekira pkl 19.30 WIB, pihak tuan hajat dan pemilik orgen tunggal dengan didampingi Kades Setempat dipanggil ke Polsek Buay Madang untuk diberikan himbauan mematuhi larangan aliran musik remix serta tidak akan mengulangi kejadian serupa dan kemudian membuat surat pernyataan,” pungkasnya. (Antok)