Konflik Lahan Antara Masyarakat Campang Tiga Ulu dan PT LPI Masih Berlanjut

OKU Timur, WARTAREPUBLIKA.COM – Konflik lahan antara masyarakat Desa Campang Tiga Ulu Kecamatan Cempaka, Desa Betung Timur Kecamatan Semendawai Barat, dan PT. Laju Perdana Indah (LPI) yang beroperasi di  OKU Timur masih terus terjadi dan berlanjut.

 

Difasilitasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKU Timur, mediasi sengketa lahan kembali dilakukan antara PT LPI dan masyarakat  Desa Campang Tiga Ulu dan Desa Betung Timur. Mediasi berlangsung alot. Rabu (4/9/2019) sekira pukul 10.20 Wib.

 

Mediasi diruang rapat Sekretaris Daerah, dipimpin oleh Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan (Tapem) Setda OKU Timur, Yuli Akman, dan dihadiri masyarakat dari dua desa tersebut. Namun disayangkan, perwakilan dari PT. LPI tidak ada satupun yang hadir.

 

“Kita sudah mengirim surat pada pihak PT. LPI hari Minggu yang lalu. Namun tidak bisa hadir pada rapat hari ini, alasannya karena sedang berada di Jakarta, pihak LPI minta dijadwalkan ulang minggu depan,” terang Kabag Tapem Yuli Akman.

 

Pemkab OKU Timur hanya sebagai mediator antara pihak perusahaan dan masyarakat. Jika hanya satu pihak yang hadir, tentu  tidak bisa menyamakan persepsi antara kedua belah pihak. Pemkab hanya menampung aspirasi dari masyarakat yang memang sangat baik,katanya.

 

“Tidak ada poin dalam mediasi yang dilakukan. Masyarakat hanya menyampaikan apa yang menjadi permasalahan dan keinginan masyarakay. Kita tidak bisa menjawab itu karena pihak LPI yang seharusnya menjawab, namun tidak hadir. Sehingga rapat mediasi antara LPI dan masyarakat dua desa tersebut kita akan jadwal ulang,”ungkapnya.

 

Sementara, Kepala Desa Betung Timur, Kecamatan Semendawai Barat,  Ismail menambahkan, kedatangan mereka untuk meminta bantuan dari Pemkab OKU tentang sengketa lahan dengan PT LPI segera bisa diselesaikan.

 

“Sejak April 2018, ada keresahan dari masyarakat karena kegiatan PT LPI yng melakukan kanalisasi di lahan perkebuan karet milih masyarakat yang hingga saat ini belum ada penyelesaian dari pihak perusahaan. Sudah berkali-kali kami meminta bantuan dari pemerintah daerah, namun hingga saat ini belum juga ada penyelesaian,”jelasnya.

 

Dia berharap agar tidak terjadi konflik, karena dari itu masyarakat datang ke Pemkab OKU Timur untuk meminta bantuan agar permasalahan ini cepat selesai, sehingga tidak mengakibatkan gesekan di masyarakat.

 

“Masyarakat tentu punya asumsi sendiri dan berhak mempertahankan tanahnya. Kita harap, kanalisasi yang sudah terlajur dilaksanakan segera bisa diganti rugi, dan kanalisasi segera ditutup. Perusahaan harus mengeluarkan lahan masyarakat yang katanya ada dalam HGU, padahal masyarakat masih memegang dokumen dan mengusahakan,”terangnya.(jeff)

Tinggalkan Balasan