OKU Timur, WartaRepublika.Com — Hendra (35) Warga Desa Kota Baru Kecamatan Martapura Kabupaten OKU Timur yang kesehariannya bekerja sebagai buruh harian lepas ditangkap polisi karena kedapatan mengantongi dua paket Narkotika jenis sabu-sabu, Rabu (18/01/2023) sekira pukul 18.00 WIB.
Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono didampingi Kasat Narkoba IPTU Bonda Try Hoetomo melalui Kasi Humas Polres OKU Timur AKP Edi Arianto menerangkan, pelaku ditangkap di depan salah satu rumah warga di Desa Tanjung Kemala.
“Pada saat dilakukan pemeriksaan di tubuh pelaku, petugas menemukan dua paket sabu yang dibungkus kertas klip bening di kantong celana pendek tersangka seberat 0,36 gram. Pelaku mengaku sabu tersebut miliknya,” ungkapnya.
Pelaku dan barang bukti kemudian diamankan ke Satres Narkoba Polres OKU Timur. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Atau Pasal 112 Ayat (1) Undang undang No.35 Tahun 2009, tentang narkotika. (Jeff)