OKU Timur, WR — Ibarat kata pepatah “jeruk minum jeruk”, itulah yang dilakukan oleh IS (42) seorang petani asal Desa Sukaraja Tuha Kecamatan Buay Madang yang nekat mencuri satu unit sepeda motor yang juga milik petani asal Desa Karang Kemiri Kecamatan Belitang Satu pada bulan Februari tahun 2020. Setelah satu tahun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), IS akhirnya berhasil ditangkap saat berada disebuah pondok di kebun karet di Desa Bantan Kecamatan BP Peliung, Kamis (24/06/2021).
Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon melalui Kasat Reskrim AKP Apromico didampingi Kasi Humas IPTU Edi Arianto mengungkapkan, penangkapan terhadap tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP – B / 10 / II / 2020 / SUMSEL / OKUT / SEK BLT I, Tanggal 07 Februari 2020.
“Pada hari Jum’at tanggal 07 Februari 2020 sekira pukul 15.30 WIB di Desa Tawang Rejo telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh 2 ( dua ) orang pelaku. Pada saat itu korban memarkirkan 1( satu ) unit sepeda motor merk Honda type NF 125 TR warna putih hijau tahun 2011 no.pol : BG 2081 YE di pinggir jalan cor persawahan yang ada di Desa Tawang Rejo dengan kunci kontak sepeda motor masih terkait di sepeda motor,” ungkap Kasi Humas Polres OKU Timur.
IPTU melanjutkan, kemudian saat korban berjalan ke arah sawah dengan tujuan untuk membersihkan sawah miliknya, korban melihat 2 ( dua ) orang dengan mengendarai Honda Revo warna hitam berhenti tepat di samping sepeda motor miliknya dan satu orang yang di bonceng langsung turun dari sepeda motor dan menaiki sepeda motor milik korban tersebut. Orang tak dikenal tersebut membawa sepeda motor milik korban.
“Korban langsung mengejar pelaku sambil berteriak jambret – jambret dan warga yang melihat kejadian tersebut langsung ikut mengejar pelaku. Namun pelaku yang menggunakan sepeda motor Revo yang diketahui bernama IS berhasil kabur ke arah desa Sumber Agung. Saat tiba di jalan desa sumber Mulyo korban yang sedang melakukan pengejaran melihat pelaku menjatuhkan sepeda motor miliknya dan pelaku melarikan diri. Korban langsung mengamankan sepeda motor miliknya dan warga masih mengejar pelaku berhasil tertangkap di Dusun Sri Mulyo desa Bangun harjo lalu diamankan di rumah warga. Pelaku berikut barang bukti langsung di bawa ke Polsek Belitang I untuk di tindak lanjuti. ,” terangnya.
Masih menurut IPTU Edi, pada hari Kamis tanggal 24 Juni 2021 sekira pukul 22.00 WIB, Team Opsnal Shadow Walet Polres OKU Timur mendapat informasi bahwa pelaku IS sedang berada di sebuah pondok di kebun karet di Desa Bantan Kecamatan BP Peliung.
“Mendapatkan informasi tersebut, Team Opsnal Shadow Walet Polres OKU Timur melakukan pengintaian dan benar bahwa didapati pelaku ada di dalam pondok tersebut. Team Opsnal Shadow Walet Polres OKU Timur kemudian langsung melakukan upaya penangkapan terhadap pelaku IS, namun pelaku berusaha melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri. Petugaspun terpaksa memberikan tindakan tegas terukur pada bagian kaki pelaku. Pelaku kemudian dibawa ke rumah sakit umum Martapura untuk mendapatkan perawatan medis,” katanya.
Tersangka IS saat ini telah diamankan di Mapolres OKU Timur guna proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (Jeff)