WARTAREPUBLIKA.COM, OKU SELATAN – Kantor Badan Penjamin Jaminan Kesehatan (BPJS) Kabupaten OKU Selatan menghimbau kepada seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional -Kartu Indonesia Sehatn (JKN-KIS) agar kiranya bisa untuk melakukan pembayaran iuran BPJS Kesehatan secara rutin setiap bulannya yakni di setiap tanggal 10.
Pasalnya apa bila peserta JKN-KIS tersebuat terlambat dalam pembayaran iuran lebih dari satu Bulan saja maka secara otomatis kepsertaan akan di berhentikan secara otomatis.
Hal tersebut seperti di katak oleh Kepala Kantor Layanan Oprsional BPJS Kesehatan Kabupaten OKU Selatan Ira Huryati SE MM, dirinya membenarkan bahwasnya sesuai aturan yang ada apa bila peserta yang telah terdaptar menjadi peserta JKN-KIS di BPJS Kesehatan di dalam pembayaran iuran terlambat lembaih dari satu bulan saja sehingga secara otomatis akan di lakukan pemberhentian sementara sebagai peserta, “ Dikarna kan sesuai dengan aturan yang ada bila mana peserta terlambat satu bulan sejaka tanggak 10 dalam pembayaran iuran maka akan di lakukan pemberhentian sementara, “ ujarnya.
Ditambahakan oleh Ira Huryati, namun demikan meskipun secara sistim peserta tersebut di non aktif kan secara sementara. Namum demikan apa bila peserta tersebut melanjutkan kembali pembayaran hal itu tidak ada masalah dan kepsertaan akan kembali aktif. Namun demikan konsekwensinya yang di terima peserta adalah selain harus membayar tunggakan juga di kenakan denda. Atas dasar itulah dalam kesempatan ini dirinya menghimbau kepada seluruh peserta penjamin kesehataan yang menggunakan JKN-KIS di Bumi Serasan Seandanan ini hendaknya agar kiranya bisa secara rutin untuk membayar iuran BPJS Kesehataab tersebut, “ Agar tidak terkena denda dan kartu peserta di nonaktifkan sehingga kami menghimbau kepada seluruh peserta BPJS Kesehatan khususnya di wilayah kabupaten OKU Selatan untuk bisa membayar iuran tepat.Dikarnakan sudah jelas apa bila terlambat membayar iuran maka yang menggalami kerugaian peserta itu sendiri, “katanya.
Lebuh lanjut Ira menjelaskan, apa bila salah satu peserta penjamain tidak membayar iuran selama tiga bulan dan akan mendapatkan perawatan di rumah sakit sehingga selain harus membayar iuran keterlambatan juga di kenakan denda 2,5 persen dari biaya perawatan yang di jalani “ Contohnya peserta yang memilik keterlambatan pembayaran selama tiga bulan dan saat ini tengah di rawat di rumah sakit maka peserta tersebut selain harus melunasi tunggaknya terlebih dahulu serta juga di tambah dengan denda perawatan sebesar 2,5 persen. Seandainya biaya pengobatan kita sebesar Rp 10.000.000 maka harus membayar denda sebesar Rp 750.000 ribu. “ tutup Ira Huryati Se.MM, dengan ramah saat di bincangi Warta Republik di ruang kerjanya. (OS. 01)