IPTU Miming Himbau Upaya Pencegahan Karhutla

OKU TIMUR, WARTAREPUBLIKA.COM — Polsek BP Peliung terus berupaya dalam melakukan pencegahan terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), untuk itu PLH Kapolsek BP Peliung IPTU Miming Wijaya bersama Bhabinkamtibmas memberikan sosialisasi kepada warga Kecamatan BP Peliung  tentang bahaya pembakaran hutan dan lahan serta sanksi bagi yang melakukannya, Kamis (09/02/2023) sekira pukul 15.00 WIB.

Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono melalui PLH Kapolsek BP Peliung IPTU Miming Wijaya menyampaikan ajakan untuk bersama-sama mencegah terjadinya karhutla dengan tidak melakuakn pembersihan lahan maupun pekarangan dengan cara membakar karena hal tersebut dapat memicu kebakaran yang lebih luas.

“Jangan membersihkan lahan dengan membakar, karena dapat memicu terjadinya karhutla yang dampaknya sangat merugikan dan membahayakan kesehatan kita semua,”terangnya.

Ditegaskan pelaku Karhutla dikenakan Pasal 78 Ayat (3) Undang-undang RI Tahun 1999 Tentang Barang siapa dengan sengaja membakar hutan. Di ancam dengan Pidana Penjara paling lama 15 Tahun dan denda maksimal Rp. 5.000.000.000.- (Lima milyard Rupiah). 

“Kami berharap warga mengetahui tentang larangan Karhutla dan dampak serta sanksi hukumnya dari Karhutla. Warga juga menyadari dan peduli terhadap Karhutla serta menyampaikan himbauan tersebut kepada warga yang belum mengetahuinya,” pungkasnya. (Antok)