OKU Timur, wartarepublika.com – Kerja keras Satres Narkoba Polres OKU Timur dalam pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres OKU Timur kembali menuai hasil. Setidaknya 193 gram ganja kering ditemukan dan disita oleh Sat Narkoba Polres OKU Timur saat melakukan penggerebekan di rumah terduga bandar narkoba di Desa Kota Negara Rt 01 Rw 01 Kecamatan Madang Suku II Kabupaten OKU Timur, Kamis (03/03/2022) sekira pukul 07.00 WIB.
Penggerebekan terhadap terduga bandar narkoba tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah atas tindak tanduk tersangka yang menjadikan rumahnya sebagai tempat transaksi narkoba. Tersangka bernama FR (30) seorang supir asal Desa Kota Negara Rt 01 Rw 01 Kecamatab Madang Suku II Kabupaten OKU Timur.
“Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka FR yang tinggal di Desa Kota Negara Rt 01 Rw 01 Kecamatan Madang Suku II Kabupaten OKU Timur merupakan seorang bandar narkotika Jenis ganja yang sering mengedarkan narkotika jenis ganja di daerah Kota Negara. Setelah melakukan penyelidikan dan mendapati kebenaran informasi tersebut kamipun melakukan penggerebekan di rumah tersangka dan pada saat kami melakukan penggeledahan kami menemukan 193 gram ganja yang disimpan tersangka di dalam baskom di dapur rumah tersangka,” terang Kapolres OKU Timur AKBP Nuryono didampingi Kasat Res Narkoba Polres OKU Timur AKP Regan Kusuma Wardani melalui Kasi Humas Polres OKU Timur IPTU Edi Arianto kepada wartarepublika.com melalui kontak whatsaap.
FR mengakui ganja tersebut miliknya yang dibelinya dari seseorang bernama Rudi warga Kota Palembang dengan harga 900 ribu rupiah. Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolres OKU Timur guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Tersangka dijerat dengan pasal 114 Ayat(2) Atau Pasal 111 Ayat(1) undang undang no 35 tahun 2009 tentang narkoba. (Jeff)