Disdukcapil OKUS Berlakukan Tanda Tangan Elektronik, Kadin: Laporkan Jika Ada Petugas Minta Imbalan

WARTAREPUBLIKA.COM, OKU SELATAN –  Guna mempermudah pelayanan kepada masyarakat sehingga sudah satu Bulan terkahir ini  Dinas Admintrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Oku Selatan telah  memberlakukan Tanda Tangan Elektronik.

Yang mana dengan telah di berlakukanya kebijakan tersebut sehingga membuat pelayanan kepada masyarakat semakin cepat. Sehingga meskipun  Kepala Dinas tidak berada di tempat dikaranakan Dinas Luar namun pelayana seperti pencetakan Kartu Keluaraga dan Akte Kelahiaran tidak terganggu dikarnakan tidak  harus menunggu Kepala Dinas di tempat dikarnakan bisa langsung di proses oleh petugas.

 Hal itu seperti di terangkan oleh Kepala Dukcapil Kabupaten Oku Selatan  Dra Lia Tirtyana M.Si, dirinya membenarkan guna memberikan pelayanan kepada masyarakat sehingga saat ini pihaknya telah memberlakukan tanda tangan elektronik,” Yang mana contohnya selama ini apa bila  masyarakat yang akan menerbitakan KK serta akte kelahiran, apa bila Kepala Dinas tidak berada di tempat maka harus menunggu Kadin terlebih dahulu. Namun saat ini dengan telah di berlakukanya tanda tangan elektronik meskipun saya tidak berada di tempat proses masih tetap berjalan  dikarnakan secara otomatis setelah di cetak sudah di tanda tangani,” kata Kepala Dinas Dukcapil Dra Lia Tirtayana M.Si.

Di tambahkan Lia Tirtayana,  agar disaat masyarakat mengurus berbagai keperluan di Dinas Dukcapil tersebut tidak ada kendala atas dasar itulah dalam kesempatan ini  dirinya menghimbau kepada seluruh lapisaan masyarakat agar kiranya sebelum membuat apa saja hendknya terlebih dahulu untuk melengkapi persayaratan terlebih dahulu,” Agar tidak ada kendala di saat mau menerbitkan apa saja yang di keluarkan oleh Dukcapil hendaknya harus melengkapi persyartan terlebih dahulu. Contohnya apa bila kita akan memasukan anak ke dalam KK agar membawa KK yang asli, surat kelahiran baik dari Bidan Desa ataupun Rumah Sakit dan mengisi promulir pendaptaran dan setelah di nyatakan lengkap maka petugad akan langsung memprosesnya, ” terang Lia Tirtayana.

Lia Tirtyana, menambahkan mengingat di dalam proses pembuatan surat yang di keluarkan oleh Dinas Dukcapil tidak di pungut biaya alias gratis sehingga dalam kesempatan ini juga dirinya menghimbau kepada masyarakat agar kiranya di saat mengurus surat-surat tersebut agar jangan sekali-kali memberikan imbalan kepada petugas serta juga jangan menggunakan jasa orang lain,” Karna sudah jelas sekali semua yang di keluarkan oleh Dinas Dukcapil mulai dari pembutaan KK. Akte Kelahiaran. KTP dan lain sebagainya semua geratis tidak di pungut biaya. Makanya apa bila ada petugas kita yang meminta imbalan hendaknya jangan di beri serta langsung laporkan kepada kami,” ingat Kepala Dinas Dukcapil Dra Lia Tirtyana. M.Si. (OS. 01)

Tinggalkan Balasan