OKU Timur, Wartarepublika.com – Seorang pencuri Laptop di Dusun Karang Anyar Desa Kotabaru, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur, Pelaku Ledi Aryadi (23) warga Dusun Karang Anyar Kotabaru berhasil ditangkap Team Opsnal Polsek Urban Martapura, Jumat (8/5/2020) sekira pukul 21.30 WIB.
Kejadian berawal pada hari Rabu tanggal 15 April 2020 sekira pukul 17.00 WIB sampai 19.00 WIB, saat korban Candra Ortega warga dusun Karang Anyar Desa Kotabaru, Kecamatan Martapura yang berprofesi sebagai pegawai negeri sipil (PNS) meninggalkan rumahnya dalam keadaan kosong. kemudian sekira pukul 19.00 WIB, korban pulang kerumah dan melihat ventilasi jendela depan rumah dalam keadaan rusak setelah korban masuk ke dalam rumah dan melihat kunci pintu kamar dalam keadaan rusak, setelah di periksa ternyata Laptop yang di simpan di kamar telah hilang. Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Urban Martapura dan mengalami kerugian sekitar 8 juta rupiah.
Kapolres OKU Timur AKBP Erlin Tangjaya, SH. S.IK didampingi Kapolsek Martapura KOMPOL Jon Saibi, SH melalui Kasubbag Humas Polres OKU Timur IPTU Yuli membenarkan kejadian tersebut.
“Setelah dilakukan penyelidikan tentang keberadaan pelaku, akhirnya Ledi berhasil ditangkap Team Opsnal Polsek Urban Martapura,” ujar IPTU Yuli kepada awak media melalui pesan Whatsapp, Sabtu (9/5/2020).
Ledi yang sempat melakukan perlawanan kepada petugas dan ingin melarikan diri, akhirnya petugas melakukan tindakan tegas terukur kepada pelaku. Pelakupun berhasil ditangkap dengan timah panas bersarang pada kaki sebelah kanannya.
“Tersangka dibawa ke Rumah Sakit Martapura guna pertolongan medis, dari keterangan tersangka mengakui perbuatannya dan ternyata tersangka merupakan Residivis Rutan Martapura dengan kasus curat,” kata Kasubbag Humas.
Dilanjutkan, dari tangan tersangka Polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 ( satu ) unit laptop merk ACER N16Q1 Nomor seri NXVE6SN00892208EAB7600 berikut Charger.(wk)