Cabuli Anak Dibawah Umur, Supir Travel Asal OKU Lebaran Dibalik Jeruji Besi

OKU TIMUR, WARTAREPUBLIKA.COM – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres OKU Timur menangkap seorang supir travel asal  OKU atas dugaan pencabulan anak dibawah umur. Akibat perbuatannya, supir travel tersebut dipastikan melewati Lebaran tahun 2023 dibalik jeruji besi.

Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono melalu Kasat Reskrim Polres OKU Timur AKP Hamsal menerangkan, perbuatan pelaku dilakukan pelaku saat berada di parkiran kolam renang Desa Kota Baru Selatan.

“Pada hari Minggu tanggal 09 April 2023, korban bersama teman temannya dari Baturaja menyewa travel untuk berenang di kolam renang yang berada di Desa Kota Baru Selatan. Dilokasi kejadian, saat korban seorang diri hendak mengambil baju ganti miliknya yang tertinggal di dalam mobil, pelaku yang berada di dalam mobil langsung menarik korban kedalam mobil, memaksa membuka bahu korban dan mencabuli korban,” ungkap AKP Hamsal, Rabu (12/04/2023).

AKP Hamsal melanjutkan, atas kejadian tersebut korban SA (14) mengalami trauma dan melaporkan kejadian naas yang dialaminya ke Polres OKU Timur. 

“ Setelah mendapatkan laporan dari korban, pada hari Senin  tanggal 10 April 2023  sekira  pukul 19.00 WIB Kanit IV Unit PPA AIPDA Wiyono bersama Anggota Unit PPA Sat Reskrim melakukan upaya penangkapan  terhadap  pelaku bernama Andika (49) di Baturaja OKU. Pelaku ditangkap  tanpa  perlawanan,  kemudian  dibawa  ke  Polres OKU Timur  untuk  dilakukan  pemeriksaan,”lanjutnya.

Pelaku dijerat dengan undang undang tentang Tindak Pidana Pencabulan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Ayat 1  Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Pelindungan Anak. (Jeff)