wartarepublika.com, OKU Timur – Ahirnya perjalan Rizal Segonang (24) Bin Usman Rambang, pelaku pembunuhan terhadap seorang wanita yang sempat menghebohkan warga di Desa Karang Anyar Kecamatan Semendawai Timur Kabupaten OKU Timur, Sabtu (07- 07- 2018) lalu, berahir di Jajaran Polres OKU Timur.
Pada Selasa (31/07/2018) dini hari, sekiranya pukul 03.40 WIB, Team Polres OKUT dan Polsek SS.III gabungan polda melakukan penggerebekan terhadap pelaku Rizal di Desa. Lubuk Seberuk Kec. Lempuing jaya Kab. OKI dan behasil menangkap pelaku Rizal, namun karena barusaha melawan saat di tangkap pelaku ahirnya di door petugas.
Kapolres OKU Timur, AKBP Erlin Tangjaya melalui Kasat Reskrim, AKP Faisal P Manalu didampingi Kanit Pidum Ipda Alimin mengatakan, pelaku di tangkap Berdasarkan Laporan Polisi Nomor. LP.- B / 06 / VII / 2018 / SUMSEL / OKUT / SEK. SS. III Tanggal 09 Juli 2018 dimana telah terjadi pembuhun terhadap seorang korban bernama Mujiah Binti Muhtaram (37) warga Desa Tulung Harapan, Dusun Harapan Makmur Rt.02 Rw.01 Kec. Semendawai Timur Kab. OKI.
” Pelaku ini cemburu terhadap korban, sihingga dalam perjalan pelaku mengantar pulang korban nya, pelaku ini nekat menghabisi nyawa korban ini dengan menggunakan senjata tajam yang di bawanya, korban ini mengalami beberapa luka tusukan di bagian perut, punggung dan sayatan di leher belakang, luka bacok di bagian dagu, kemudian korban ini di temukan tewas dipinggiran jalan Desa karang anyar oleh Saifullah warga yang kebelutan melintas, ” Ungkapnya.
Penangkpan pelaku ini cukup menyulitkan karena pelaku sempat melarikan diri ke kular kota dimana pada hari selasa (24/7), Sat Reskrim mendapatkan informasi yang menerangkan bahwa yang melakukan pembunuhan terhadap korban An. Mujiah Binti Muhtaram adalah Rizal Segonong Bin Usman Rambang, setelah mendapatkan informasi tersebut, Rabu (25/7) team melakukan lidik tentang keberadaan pelaku, namun pelaku kabur ke kota Jakarta dan dilakukan pengejaran namun pelaku lanjut melarikan pelarian ke kota bandung.
” Kami cukup kesulitan melakukan pengejaran pelaku di karenakan pelaku selalu berpindah tempat untuk melarikan diri dari petugas, namum membuahkan hasil pada sabtu (28/7), sekira pukul 03.00 wib dini hari, dilakukan penggrebekan dirumah kontrakannya, namun pelaku tidak berada di tempat, dan didapat informasi dari tetangganya pelaku bersama kakaknya sekira 2 jam sebelum dilakukan penggrebekan berangkat pulang ke Desa Lubuk Seberuk Kec. Lempuing jaya Kab. OKI dikarenakan orang tuanya sakit. setelah itu kami melakukan penangkapan tanggal 31 juli 2018 sekira pukul 03.40 Wib dini hari, dan kami berhail menangkap pelaku di kediaman orang tuanya,” tambahnya
Dari tangan pelaku, Jajaran Polres OKU Timur berhasil mengamankan barang bukti dari tangan pelaku yakni, satu unit sepeda motor, sebilah pisau yang dilakukan pelaku untuk menghabisi nyawa korban, serta barang-barang milik korban.
“Saat ini pelaku kita jerat dengan pasal pembunuhan 338 KUH, sementara dari keterangan pelaku nekat menghabisi nyawa korbannya lantaran karena cemburu, saat ini pelaku sudah kita amankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut, ” pungkasnya (hdr)