Berusaha Mencuri dan Menganiaya Keponakan Sendiri, YA Ditangkap Polisi

Ilustrasi

OKU Timur, Wartarepublika.com – ST (22) menjadi korban penganiayaan oleh pelaku YA (23) yang notabene merupakan paman dari korban itu sendiri. Keduanya diketahui merupakan warga Desa Kota Baru Barat, Kecamatan Martapura Kabupaten OKU Timur.

Berdasakan informasi dari Kepolisian, Pada hari Senin tanggal 05 Oktober 2020, sekira pukul 02.00 WIB, ketika korban sedang tidur, pelaku YA masuk kerumah korban melalui pintu belakang dengan niat untuk mencuri dirumah korban. Namun saat hendak melakukan aksinya, korban yang merupakan keponakan pelaku terbangun dari tidurnya. Diduga karena aksinya diketahui oleh korban, pelaku gelap mata dan langsung mencekik leher korban sembari memukuli wajah korban.

Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon, SIK. MH didampingi Kasat Reskrim AKP I.PUTU SURYAWAN, SH. SIK melalui Kasubbag Humas AKP Hamdan Mahyudin menerangkan, mendapatkan pukulan bertubi tubi dari sang paman, korbanpun menjerit kesakitan dan berteriak minta tolong.

“Setelah korban berteriak minta tolong, pelakupun melarikan diri keluar rumah. Kejadian tersebut mengakibatkan trauma yang mendalam pada diri korban. Korbanpun melaporkan kejadian tersebut ke Polres OKU Timur,” Terang AKP Hamdan kepada portal ini, Selasa (06/10/2020).

AKP Hamdan melanjutkan, pada hari Senin tanggal 05 Oktober 2020 sekira pukul 08.00 WIB, Polisi  mendapatkan informasi dari jaringan bahwa pelaku sedang berada di Desa pemetung Basuki Kecamatan BP. Peliung Kabupaten OKU Timur.

“Mendapatkan informasi tersebut, Team opsnal Shadow Walet Polres OKU Timur langsung meluncur dan mengejar pelaku YA di Desa Pemetung basuki Kabupaten OKU Timur. Tepatnya didepan Masjid Agung Pemetung Basuki, petugas melihat pelaku YA dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Pelaku kemudian dibawa ke Polres OKU Timur untuk ditindak lanjuti secara hukum,” ungkapnya.

Dari tangan tersangka Polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 (satu) buah bantal merah bermotif batik dan 1 (satu) buah Handphone OVO A5s. Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. (Rilis Polres OKU Timur)