OKU Timur, Wartarepublika.com – Facebook merupakan salah satu media sosial yang sedang naik daun saat ini. Hampir semua lapisan masyarakat menggunakan facebook, dari yang tua hingga remaja bahkan sampai anak-anak pun menggunakan facebook.
Namun sungguh malang yang dialami oleh seorang pelajar, sebut saja namanya bunga (14). Usia nya yang cukup muda belia menjadi target empuk predator yang berkeliaran di dunia maya. Berawal dari perkenalannya di facebook dengan seorang pemuda berinisial PC (17) asal Desa Rasuan Baru Kecamatan Madang Suku II, menjadi awal kisah tragis yang dialaminya.
Alkisah, disuatu malam, waktu masih menunjukan pukul 19.00 WIB tepatnya pada hari Jum’at tanggal 22 Mei 2020, PC bertandang kerumah Bunga yang berada di salah satu Desa di Kecamatan Madang Suku II dan menjemput Bunga dengan alasan ingin mengajaknya jalan-jalan.
Tanpa arah dan tujuan, sepasang muda mudi yang masih bau kencur ini pun asik berbincang bincang dengan akrabnya. PC pun dengan segala kemampuan mengeluarkan jurus playboy cap gayung yang dimilikinya. Hingga sampailah mereka berdua di sebuah rumah kosong di Desa Margotani Kecmaatan Madang Suku II yang tidak diketahui siapa pemiliknya.
Entah setan apa yang merasuki PC. PC yang tadinya baik dan bertutur kata lembut tiba tiba berubah menjadi liar. Bunga ditarik paksa masuk kedalam rumah kosong tersebut oleh PC dan memaksa gadis kecil tersebut untuk melakukan mantap-mantap (hubungan badan – red).
Usai melampiaskan nafsu kejinya, PC kemudian mengantar Bunga kembali kerumahnya. Sesampai dirumah, Bunga menceritakan kejadian pahit yang baru dialaminya kepada orang tuanya. Tidak terima dengan apa yang dialami anaknya, BY (54) yang merupakan orang tua dari bunga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres OKU Timur.
Kapolres OKU Timur AKBP DALIZON SIK MH, melalui Kasat Reskrim AKP I. Putu Suryawan SH SIK, didampingi Kasubbag Humas AKP Hamdan Mahyudin saat di konfirmasi portal ini membenarkan kejadian tersebut.
“Berdasarkan laporan dari korban, kamipun berupaya melakukan pengejaran terhadap pelaku. Akhirnya kami bisa mengetahui keberadaan pelaku berkat informasi dari masyarakat. Pelaku berhasil kami tangkap di rumah keluarganya di Desa Pandan Agung Kecamatan Madang Suku II pada hari Rabu tanggal 28 Oktober 2020 sekira pukul 14.30 WIB,” ungkapnya.
AKP Hamdan melanjutkan, saat ini tersangka dan barang bukti berupa 1(satu) setel baju tidur lengan panjang, 1(satu) helai BH dan celana dalam perempuan telah diamankan di Polres OKU Timur guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku dijerat dengan Undang Undang Tindak Pidana Menyetubuhi Anak Dibawah Umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 UU No.35 tahun 2104 tentang Perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya. (Rilis Polres OKU Timur)