Aset Tanah Milik Pemkab OKUT Senilai Ratusan Juta Rupiah Tidak Diketahui Keberadanya

OKU Timur, WR — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKU Timur terus melakukan upaya tindak lanjut rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2020.

Hasil penelusuran dalam KIB A Pemerintah Kabupaten OKU Timur masih ditemukan aset tetap tanah yang tidak diketahui alamat/lokasi keberadaannya.Aset tanah tersebut dengan nilai sebesar Rp988.950.000,00.

Kepala BPKAD OKU Timur, Agus Perimale menyatakan, terhadap temuan dan rekomendasi BPK atas  tanah yang milik Pemkab OKU Timur namun belum diketahui tempatnya pihaknya langsung menelusuri persoalan tersebut.

Dari hasil penelusuran, diketahui pada tahun 2004 ada limpahan sejumlah aset tanah dari OKU Induk kepada Kabupaten OKU Timur.

“Waktu itu yang pertama kan kita ini Kabupaten baru  berdiri, kita dapat limpahan aset-aset saat itu kan seiring dengan penata usahaan aset barang milik daerah  yang tercatat tanah kita, sudah itu kita memulai melakukan akarnya penataan baik dari bukti kepemilikan yang kemudian peningkatan status bukti kepemilikan seiring dengan jalan perjalanan itu ada yang tercatat tapi ketika dicek di lapangan belum ditemukan keberadaannya itu di mana,”jelas Agus.

Agus mengatakan,kemungkinan saat itu ada salah pencatatan,saat dirinya bertugas sebagai kepala BPKAD OKU Timur sudah ada 1500 bidang tanah.

“Bisa jadi memang sebetulnya salah catatan atau tanah desa,tetapi kami proses pencarian aset yang menjadi temuan BPK tersebut,”jelasnya.

Guna memenuhi tanggung jawab atas rekomendasi BPK tersebut,  pihaknya akan langsung melakukan update laporan data penyelesaian yang menjadi catatan bidang aset. 

“Termasuk melaporkan tindak lanjut kepada Bupati  dan Inspektorat Daerah,”tegasnya. (Jeff)