WartaRepublika.Com, OKU Timur – Mardianah (38) Warga Kampung Waytuba Kecamatan Waytuba Kabupaten Waykanan melaporkan LA Warga Desa Tumi Jaya Kecamatan Jayapura Kabupaten OKU Timur atas dugaan penipuan. Sedikitnya lima korban yang dijanjikan berkerja di PT PLN, RSUD Martapura dan Sat Pol PP. Laporan pelapor tertuang No LP-B/55/IV/2018/Sumsel/OKUT, tanggal 3 April 2018.
Mardianah merasa tertipu setelah menyerahkan sejumlah uang dengan pelaku yang berjanji akan memasukan kerja anaknya yang bernama Deni Hartawan (20) ke PT PLN namun hingga kini pelaku tidak bisa menepati janjinya dan anaknya belum juga berkerja.
Selain anaknya masih ada beberpa korban yang dijanjikan oleh pelaku untuk berkerja. Bahkan dalam melancarkan aksinya agar korban semakin percaya, pelaku dan korban membuat surat perjanjian sehingga korban tidak curiga dan sangat yakin pelaku bisa membantu untuk mendapatkan pekerjaan yang diharapkan,ungkapnya.
Namun nasib korban yang lain sama dengan anaknya tidak juga kunjung bekerja. Bahkan pelaku selalu mengatakan sabar dan nanti-nanti terus. Sehingga membuat korban semakin was-was. Karena pelaku terkesan terus menghindar dan seolah-olah lepas tanggungjawab karena itu dia melaporkan pelaku ke Polres OKU Timur. Dengan harapan pelaku bisa diproses sesuai hukum yang berlaku,katanya.
“Kita sudah beberapa kali menemui pelaku menanyakan apakah pasti bekerja namun pelaku mengatakan sabar dan nanti,”jelasnya.
Dia juga mengatakan untuk bisa bekerja di PLN korban harus memberikan uang Rp 5 juta dan Security, uang yang diminta Rp8 juta dijanjikan. Sedangkan untuk Sat Pol PP OKU Timur korban diminta menyerahkan uang sebesarbRp15 juta. Semula pelaku datang ke rumah pelapor menawari ada pekerjaan di PLN tapi tidak gratis ada uang jalan.
Pelaku menjanjikan anaknya bisa bekerja di PLN pada November 2017, namun setelah dicek tidak ada lowongan pekerjaaan di PLN. “Kami minta kembalikan uang kepada pelaku ada perjanjian di kwintansi dan bermaterai Rp6000,”ungkapnya.
Sedangkan korban lain Dedi Setiawan (23) yang satu desa dengan pelapor menambahkan pelaku menjajikan ada pekerjaan di RSUD Martapura untuk menjadi security. Pelaku meminta uang agar bisa masuk kerja sebagai security saat itu Juli 2017, dijanjikan langsung kerja. Namun saat ditanya lagi kata pelaku Januari 2018 menunggu pindah dari Tebatsari ke Lengot. Tapi kenyataannya tidak juga saat uang diminta kembali dijanjikan 25 Maret 2018, namun juga tidak ada realisasi.
“Kita hanya meminta pelaku mengembalikan uang kita sudah beberapa kali kita temui pelaku selalu hanya bilang nanti-nanti,”tambahnya.
Sementara pelaku LA dihadapan Kasat Reskrim, mengatakan uang diserahkan kepada pihak ketiga, dia belum mendapatkan komisi sedikitpun.”Saya ada niat baik untuk menyelesaikan masalah ini,”terangnya.
Kapolres OKU Timur AKBP Irsan Sinuhaji SIK,MH, melalui Kasat Reskrim AKP Faisal P Manalu membenarkan ada laporan korban penipuan yang dijanjikan bisa berkerja. Pelaku sudah dijemput di rumah namun saat diperiksa penyidik pelaku pingsan sehingga belum dilakukan pemeriksaan lanjutan.
“Benar kita sudah menerima laporan bahkan pelakunya kita jemput namun saat diperiksa pingsan,”ungkapnya.(Jeff)
Anak Tak Kunjung Bekerja, Uang Tak Kembali, Mardianah Lapor Polisi
