OKU Timur, WartaRepublika.Com – Satres Narkoba Polres OKU Timur kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di OKU Timur. Keberhasilan petugas berkat adanya informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Belitang III OKU Timur. Tak kurang dari 5.02 gram sabu berhasil disita petugas dari kedua tersangka yang di duga sebagai bandar barang haram tersebut, Sabtu (06/01/2018).
Kapolres OKU Timur AKBP Irsan Sinuhaji melalui Kasat Resnarkoba AKP Firniyanto menuturkan, kedua tersangka, April (45) dan Hendri (30) di tangkap di rumah April di Desa Argomulyo Dusun Argo Peni Kecamatan Belitang III.
“ Kedua tersangka kami tangkap di rumah April tanpa perlawanan. Saat dilakukan penggeledahan oleh petugas, kami menemukan 23 paket sabu siap edar di rumah tersangka yang disembunyikan tersangka dalam sebuah botol permen,” tuturnya.

Selain 23 paket sabu seberat 5.02 gram, petugas juga menyita 1 buah timbangan digital, satu buah skop pipet dan satu bal plastik klip bening.
“Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah kami amankan di satres narkoba Mapolres OKU Timur guna proses perkara lebih lanjut,” pungkasnya. (Jeff)