2018, Lakalantas di OKU Timur Meningkat

WARTAREPUBLIKA.COM | OKU TIMUR – Selama tahun 2018 angka kecelakaan lalulintas yang terjadi di wilayah hukum Polres OKU Timur menunjukkan trend peningkatan. Menurut data yang diperoleh dari kepolisian terdapat 39 kasus yang naik 56 persen dibandingkan tahun 2017 sebanyak 25 kasus. Dari 39 kasus kecelakaan lalulintas yang terjadi mengakibatkan korban meninggal dunia sebanyak 27 orang dan menimbulkan kerugian materil sebanyak Rp 245,9 juta.

“Jika dibandingkan tahun 2017 terjadi peningkatan yang cukup signifikan. Bila di tahun 2017 korban meninggal dunia 18 orang, maka di tahun 2018 korban meninggal dunia naik menjadi 27 orang atau naik 50 persen. Begitu juga dengan kerugian materil yang ditimbulkan, di tahun 2018 sebanyak 245,9 juta atau naik 16 persen dibandingkan tahun 2017 sebesat Rp 211,9 juta,” ujar Kapolres OKU Timur AKBP Erlin Tangjaya SH SIK didampingi Kasat Lantas AKP Beni saat gelar perkara akhir tahun.

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, pihaknya telah berupaya untuk menekan angka kecelakaan lalulintas mulai dari gencar mengkampanyekan tertib berlalulintas baik kepada pelajar maupun masyarakat umum, menyebar spanduk dan himbauan keselamatan berlalulintas hingga melakukan razia dengan memberikan sanksi bagi pengendara yang melanggar lalulintas.

“Hasilnya memang terbukti, untuk tindak pelanggaran lalulintas yang terjadi mengalami penurunan selama tahun 2018. Dimana untuk jika selama tahun 2017 tindak pelanggaran lalulintas yang terjadi sebanyak 7.090 kasus yang terdiri dari 4.635 tilang dan 2.455 teguran, maka selama tahun 2018 turun sebesar 62,2 persen menjadi 3.696 kasus yang terdiri dari 2.769 tilang dan 927 sanksi teguran,” ucapnya merincikan.

Sementara untuk korban luka berat, lanjut kata dia, selama tahun 2018 terdapat 19 orang dan di tahun 2017 terdapat 12 orang. Kemudian korban luka ringan sebanyak 24 di tahun 2018 dan sebanyak 15 korban di tahun 2017.

“Oleh karena itu kita senantiasa menghimbau kepada pengendara untuk senantiasa tertib berlalulintas dengan mentaati rambu-rambu lalulintas serta kelengkapan diri saat berkendara seperti menggunakan helm SNI memakai sabuk pengaman bagi kendaraan roda empat,” himbaunya. (eja)

Tinggalkan Balasan